BPK Temukan 5.108 Unit Rumah Bersubsidi Tidak Tepat Sasaran

Oleh : Abraham Sihombing | Selasa, 03 Oktober 2017 - 19:00 WIB

Ilustrasi Perumahan
Ilustrasi Perumahan

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 5.108 unit rumah bersubsidi yang pemanfaatannya tidak tepat sasaran. Sebanyak 538 unit rumah adalah hasil cek fisik tim BPK dan sisanya adalah laporan dari PT Bank Tabungan Negara Tbk, atau Bank BTN.

Ketika mempublikasikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Pertama 2017 di Jakarta, Selasa (03/10/2017), pihak BPK mengungkapkan rumah bersubsidi tersebut ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan renda (MBR).

Pengadaan rumah bersubsidi tersebut dilakukan pemerintah untuk mengurangi backlog. Tapi kenyataannya, BPK justru menemukan ribuan rumah bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, pemilik rumah bersubsidi tersebut harus memanfaatkan atau menghuni rumah bersubsidi tersebut secara terus-menerus selama satu tahun.

Dengan adanya temuan BPK ini, maka program pemerintah untuk menyediakan rumah bersubsidi kepada MBR menjadi kurang efektif. Pasalnya, masih ada saja rumah bersubsidi yang tidak dihuni, bahkan dialihkan kepada pihak lain.

Parahnya lagi, ketika proses pengalihan tersebut selesai, pemilik pertama rumah bersubsidi tersebut sudah tidak wajib membayar tunggakan lagi, karena kewajiban tersebut sudah dialihkan kepada pihak lain.

Kondisi seperti itu muncul karena Kantor Cabang Bank BTN belum melaksanakan ketentuan yang terkait dengan pemanfaatan rumah KPR Sejahtera FLPP dan SSA/SSB secara optimal.

Disamping itu, Bank BTN juga tidak melaksanakan ketentuan pasal 62 huruf d Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2016.

Atas temuan itu, BPK meminta para Kepala Kantor Cabang Bank BTN untuk membentuk tim pemantauan pemanfaatan rumah dan melaporkan hasilnya secara periodik kepada BLU PPDPP (Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan).

Dengan demikian, BLU PPDPP dapat mengambil tindakan yang sesuai dengan kewenangannya jika ada indikasi penyimpangan dalam pemanfaatan rumah bersubsidi tersebut. (Abraham Sihombing)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri

Jumat, 19 April 2024 - 19:28 WIB

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM). Tim yang terdiri dari…

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jumat, 19 April 2024 - 19:20 WIB

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jakarta- PT Pertamina International Shipping menjadi salah satu sponsor resmi tim voli Jakarta Pertamina Pertamax dan Jakarta Pertamina Enduro yang akan berlaga di kompetisi Proliga 2024 musim…

Dok. microchip

Jumat, 19 April 2024 - 17:08 WIB

Perluas Pasar Jaringan Otomotif, Microchip Akuisisi ADAS dan Digital Cockpit Connectivity Pioneer VSI Co. Ltd.

Microchip Technology Inc. mengumumkan rampungnya pengakuisisian VSI Co. Ltd. yang berbasis di Seoul, Korea, pelopor industri yang menyediakan teknologi dan produk konektivitas kamera, sensor,…

PathGen

Jumat, 19 April 2024 - 16:50 WIB

PathGen Raih Pendanaan dari East Ventures dan Royal Group Indonesia

PathGen atau PathGen Diagnostik Teknologi, sebuah startup bioteknologi kesehatan berbasis di Indonesia yang berfokus pada solusi pengujian molekuler memperoleh pendanaan dari East Ventures,…

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE)

Jumat, 19 April 2024 - 16:19 WIB

PGE Perluas Pemanfaatan Teknologi Terobosan untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Mempertahankan keunggulan di industri panas bumi tak bisa dilakukan tanpa terus berinovasi dan memanfaatkan teknologi terbaru. Menunjukkan komitmen mengembangkan potensi energi panas bumi di…