Bumigas Ingin Rebut PLTP Dieng dan Patuha

Oleh : Irvan AF | Senin, 26 Desember 2016 - 18:38 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong penambahan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebesar 255 Megawatt (MW) di tahun depan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong penambahan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebesar 255 Megawatt (MW) di tahun depan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).

INDUSTRY.co.id, Jakarta - PT Bumigas Energi menyatakan berkomitmen kuat untuk dapat kembali mengerjakan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Dieng Jawa Tengah sebesar 2x60 MegaWatt (MW) dan di Patuha Jawa Barat sebesar 3x60 MW.

"Kami berkomitmen kuat untuk dapat kembali mengerjakan PLTP Dieng di Jawa Tengah dan di Patuha Jawa Barat," ujar Direktur Utama PT Bumigas Energi David Randing kepada wartawan di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Senin (26/12/2016).

Menurut dia, komitmen tersebut didasarkan pada Perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development No. KTR 001/GDE/II/2005 tanggal 1 Februari 2005 antara PT. Geo Dipa Energi dan PT. Bumigas Energi.

Bahkan, sejak tahun 2003 Bumigas Energi sudah berkomitmen untuk mengerjakan PLTP Dieng-Patuha di bidang energi terbarukan yang mempunyai visi dan misi jelas, serta menjadi pioner perusahaan swasta di bidang energi terbarukan.

Namun, kata David, yang membuat permasalahan awal adalah PT Geo Dipa Energi karena telah melanggar isi kontrak perjanjian PLTP Dieng-Patuha. Sebab tidak mempunyai ijin WKP dan IUP, serta melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Yang dalam kontrak tersebut dinyatakan secara jelas bahwa IUP atas nama Geo Dipa Energi, namun faktanya tidak sesuai dengan isi kontra.

"Bagaimana kami sebagai investor dan bukan hanya sebagai kontraktor diminta untuk membangun PLTP Dieng-Patuha tanpa ijin WKP dan IUP. Karena proyek PLTP ini tidak didanai oleh anggaran pemerintah, tetapi murni pembiayaan dari PT Bumigas Energi dan mitra kerja kami. Silahkan tanya kepada penegak hukum apakah hal ini diperbolehkan. Lalu sekarang kami malah dianggap wanprestasi dan dijadikan kambing hitam. Hal ini perlu dipertanyakan, sebelum hal ini masuk di sidang Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)," terang David.

Selain itu, tambah dia, permasalahan tersebut sudah berlangsung lama lebih dari 11 tahun. Artinya, terbengkalainya pengerjaan PLTP Dieng dan Patuha itu, pasti menimbulkan kerugian besar bagi negara dan juga bagi PT. Bumigas Energi, baik secara materiil maupun imateriil.

"Kita semua sebagai warga negara yang baik harus mematuhi semua keputusan-keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan jangan melakukan kebohongan-kebohongan lagi apalagi melakukan pembodohan dan penyesatan publik karena BUMN dan perusahaan swasta mempunyai hak hukum yang sama," papar David.

Sebelumnya, BGE meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas praktik korupsi yang dilakukan oleh PT. Geo Dipa Energi (Persero) dalam proyek PLTP Dieng-Patuha, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development.

Tindakan-tindakan PT. Geo Dipa Energi tersebut telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi negara, BGE, dan juga telah menghambat program pemerintah dalam pemenuhan pasokan listrik nasional dan akibatnya akan sangat merugikan bangsa Indonesia. (iaf)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…

IFG Life

Sabtu, 20 April 2024 - 09:48 WIB

Sambut Hari Konsumen Nasional, IFG Life Tegaskan Komitmen Customer-Centric

Menyambut Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April 2024, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) kembali menekankan komitmen perusahaan untuk senantiasa memprioritaskan konsumen (customer-centric)…

Property Guru Awards 2024 kembali digelar

Sabtu, 20 April 2024 - 09:16 WIB

PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Memperkenalkan Kategori Baru

PropertyGuru Indonesia Property Awards adalah bagian dari rangkaian PropertyGuru Asia Property Awards regional, yang memasuki tahun ke-19 pada tahun 2024.