KPK Berhasil Amankan Rp1,152 Miliar dari OTT Wali Kota Cilegon

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 23 September 2017 - 22:00 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto Ist)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Dalam OTT Wali Kota Cilegon Jumat (22/9/217)  total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp1,152 miliar yaitu terdiri dari Rp800 juta yang berasal dari PT Brantas Abipraya dan Rp352 juta yang merupakan sisa uang Rp700 juta yang berasal dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon.

"Rp800 juta dan Rp700 juta merupakan bagian dari komitmen Rp1,5 miliar untuk wali kota Cilegon dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United Football Club agar dikeluarkan perizinan untuk pembangunan mall Transmart. Pemberian dilakukan dalam 2 kali transfer," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu. (23/9/2017)

Transfer pertama Pada 19 September 2017 dari PT KIEC kepada rekening Cilegon United Football Club senilai Rp700 juta selanjutnya pada 22 September dari kontraktor PT BA ke rekening Cilegon United Football sebesar Rp800 juta.

"Dalam OTT kali ini, KPK mengungkap modus operandi yang baru yang menggunakan CSR (corporate social responsibility) perusahaan pada klub sepakbola daerah untuk menerima yaitu Cilegon United Football club yang diindikasikan untuk menyamarkan dana agar tercatat pembukuan CSR atau 'sponsorship' perusahan yaitu PT BA dan PT KIEC. Diduga hanya sebagian bantuan yang disalurkan kepada Cilegon United football club," tambah Basaria.

Untuk diketahui, PT Brantas Abipraya adalah BUMN selaku pengembang untuk membangun mall Transmart di lahan milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon yang merupakan anak Perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

PT Brantas Abipraya pun pernah terjerat oleh KPK yaitu dalam kasus suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Dalam kasus itu, Direktur Keuangan dan "Human Capital" PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko divonis 3 tahun penjara sedangkan Senior Manager PT Abipraya divonis 2 tahun penjara.

Sebagai penerima Tubagus Imam Ariyadi, Ahmad Dita Prawira serta Henry selaku perantara disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pembukaan ATARU Mal

Jumat, 19 April 2024 - 17:17 WIB

ATARU Mal Delipark Medan Resmi Dibuka Sebagai Toko Terbesar di Indonesia

ATARU yang merupakan bagian dari Kawan Lama Group di bawah naungan PT ACE Hardware Indonesia Tbk resmi membuka toko terbesar di Indonesia dan hadir pertama kali di Kota Medan.

Dok. microchip

Jumat, 19 April 2024 - 17:08 WIB

Perluas Pasar Jaringan Otomotif, Microchip Akuisisi ADAS dan Digital Cockpit Connectivity Pioneer VSI Co. Ltd.

Microchip Technology Inc. mengumumkan rampungnya pengakuisisian VSI Co. Ltd. yang berbasis di Seoul, Korea, pelopor industri yang menyediakan teknologi dan produk konektivitas kamera, sensor,…

PathGen

Jumat, 19 April 2024 - 16:50 WIB

PathGen Raih Pendanaan dari East Ventures dan Royal Group Indonesia

PathGen atau PathGen Diagnostik Teknologi, sebuah startup bioteknologi kesehatan berbasis di Indonesia yang berfokus pada solusi pengujian molekuler memperoleh pendanaan dari East Ventures,…

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE)

Jumat, 19 April 2024 - 16:19 WIB

PGE Perluas Pemanfaatan Teknologi Terobosan untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Mempertahankan keunggulan di industri panas bumi tak bisa dilakukan tanpa terus berinovasi dan memanfaatkan teknologi terbaru. Menunjukkan komitmen mengembangkan potensi energi panas bumi di…

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono

Jumat, 19 April 2024 - 14:51 WIB

Progress Capai 77%, Kementerian PUPR Targetkan Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino - Jambi Rampung Awal 2025

Melanjutkan tinjauan dari Provinsi Sumatera Selatan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono didampingi dengan PJ Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani dan Anggota…