Pilkada Kabupaten Jayapura, Calon Petahana Mathius Awitauw Didiskualifikasi Bawaslu
Oleh : Wiyanto | Kamis, 21 September 2017 - 20:25 WIB
Calon Bupati Jaya Pura Nomor 3 Godlief Ohee
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Bawaslu RI merekomendasikan pembatalan Mathius Awitauw Sebagai Calon Bupati Jayapura. Hal itu disampaikan Calon Bupati Nomor Urut Nomor 3 Godlief Ohee.
"Kami bersyukur bahwa hari ini Bawaslu RI telah telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU RI terkait pengaduan kami dengan mendiskualifikasi Mathius Awitauw sebagai Calon Bupati Jayapura," kata Godlief, Kamis (20/9/2017).
Menurut Godlief, Rekomendasi Bawaslu RI tertuang dalam surat bernomor: 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017 dan ditandatangani Ketua Bawaslu RI Abhan.
Ada dua poin yang disampaikan Bawaslu dalam rekomendasi tersebut. Pertama, Calon Bupati Jayapura nomor urut 2 atas nama Mathius Awitauw terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016.
Kedua, Memerintahkan KPU Provinsi Papua melalui KPU untuk membatalkan Mathius Awitauw sebagai Calon Bupati Jayapura.
"Saya harap KPU segera menjalankan rekomendasi Bawaslu RI ini agar proses demokrasi di Kabupaten Jayapura berjalan lebih baik dan tidak tercederai oleh praktik kotor yang melanggar undang-undang,".
"Rekomendasi dari Bawaslu ini sekaligus menegaskan bahwa jerih payah kami melawan permainan kekuasaan yang dilakukan oleh petahana mulai membuahkan hasil. Dia melakukan berbagai cara untuk mempertahankan kekuasaannya, berbagai aturan ditabraknya ,"
Sebelumnya, Godlif mengadukan Calon Bupati Jayapura Nomor urut 2 Mathius Awitauw (calon petahana) ke Bawaslu RI. Aduan ini terkait tindakannya yang mengganti sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Jayapura.
Sejumlah pejabat yang diganti yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor : SK.821.2.09-09, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor : SK.821.2-40 dan Direktur RSUD Yowari melalui Keputusan Nomor : SK.821-2-10 pada tanggal 29 Agustus 2017.
Padahal semestinya kata Godlief Ohee, Mathius Awitauw selaku Bupati Jayapura yang juga Calon Bupati Nomor Urut 2 tidak boleh melakukan pemberhentian atau pergantian pejabat karena masa jabatannya baru berakhir pada tanggal 5 Oktober 2017. Sehingga hal tersebut jelas-jelas telah melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016 yang melarang calon petahana melakukan pemberhentian atau pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan sebagai calon sampai akhir masa jabatan.
"Masalah ini buktinya jelas, peristiwanya jelas dan normanya juga sangat jelas sehingga tidak perlu proses yang bertele-tele. Pejabat yang diganti tersebut beberapa hari lalu telah mendatangi Kemendagri untuk melaporkan masalah ini, dan salah satu pejabat di Kemendagri menyatakan pemberhentian dan pergantian tersebut tidak melalui persetujuan Mendagri," kata Godlief .
Godlief juga mengaku melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu RI karena Bawaslu Provinsi tidak lagi netral dalam melakukan pengawasan.
Banyak pelanggaran yang dilaporkan calon lain tetapi mentah di Bawaslu provinsi dengan alasan yang macam-macam. Ini juga yang menyebabkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi saat ini sedang menghadapi sidang DKPP karena tidak menindaklanjuti laporan pemalsuan C1 hologram yang terjadi secara masif yang telah dilaporkan oleh calon lain.
"Sekarang kami jadi lebih optimis, ternyata para komisioner Bawaslu RI adalah figur yang memiliki kapasitas, kapabilitas dan integritas yang tidak perlu diragukan. Semoga KPU segera mengeksekusi rekomendasi Bawaslu ini dalam waktu yang secepat-cepatnya," Pungkas Godlief.
Komentar Berita