KLHK Tidak Fair Tangani Kasus DL Sitorus

Oleh : Herry Barus | Rabu, 13 September 2017 - 12:29 WIB

Kebun Kelapa Sawit (Ist)
Kebun Kelapa Sawit (Ist)

INDUSTRY.co.id -Jakarta - Kalangan aktivis lingkungan dan pejabat pemerintah daerah di Sumatera Utara mempertanyakan sikap pemerintah terkait pengelolaan lahan register 40. Ada kesan pemerintah dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tidak transparan dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) dan tidak menerapkan perlakuan yang sama terhadap perusahaan ditenggarai melanggar penggunaan fungsi lahan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai ada banyak hal yang disembunyikan oleh KLHK terkait penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengelola lahan di register 40. Paska meninggalnya Derianus Lungguk Sitorus (DL Sitorus), salah satu pengusaha perkebunan asal Medan, Sumatera Utara, membuka tabir buruknya eksekusi dan tidak transparan dalam memaparkan hasil eksekusi lahan yang sudah ditetapkan MA.

 Dana Tarigan, Direktur Ekesekutif Walhi Sumatera Utara, meminta KLHK untuk menindak semua perusahaan yang ada di lahan register 40 yang menggunakan lahan tersebut tetapi tidak sesuai dengan peruntukkannya. Ini perlu dilakukan agar memperlihatkan pemerintah, bisa bertindak adil tidak hanya menindak satu perusahaan saja, PT Torganda (perusahaan milik DL Sitorus), tetapi perusahaan lainnya juga termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kami sudah sampaikan itu, semua perusahaan yang salah harus ditindak dan diperlakukan sama di lahan register 40. Kalau ada yang dikelola masyarakat, maka itu termasuk reformasi agraria untuk dibagikan ke masyarakat. Jika ada perusahaan yang mengelola secara illegal, maka tanah itu harus diambilalih KLHK untuk dikembalikan ke negara dalam kondisi yang sudah dihutankan kembali. Jangan sampai pemerintah yang keluar uang (untuk menghutankan kembali), itu juga tidak adil,” ujar Dana dalam keterangannya yang diterima Redaksi Rabu (13/9/2017).

Ada 29 perusahaan yang menguasai lahan Register 40, yaitu PT FMP seluas 14.853 hektar, PT Wonorejo seluas 7.892 ha, PTPN IV 10.000 ha, PT SSPI seluas 5.500 ha, Koperasi Bukit Harapan (dieksekusi) 23.450 ha, KTPS 14.000 ha, PT AML 21.000 he, Koperasi Langkimat 14.000 ha, PT SSL 33.390 Ha, PT EPS 9.833 Ha, PT KM 2.000 ha, PTPN II 10.000 ha, PT Rapala 10.300 Ha, PT Inhutani IV 19.500 Ha.

 Lalu ada ada juga Koperasi Parsub 17.000 ha, Kelompok Masyarakat 10.000 ha, KUD Sinar Baru 3.000 ha, KUD Serba Guna 3.000 ha  (sudah memiliki sertifikat), Koperasi KPN 1.500 ha, PT Rispa 5.000 ha, Transmigrasi 7.135 ha, PT SKL 82.502 ha, PT CP 2.000 ha, PT MAI 10.781 Ha, PT KAS 4.870 Ha, PT HBP 4.000 ha, PT AMKS 4.500 Ha, PT AMKS 4.500 ha, PT Jerman 300 ha.

 Namun belakangan ini yang mencuat hanya kasus lahan 47 ribu ha, lahan milik perusahaan DL Sitorus. Ini kemudian memunculkan reaksi banyak pihak, dan mempertanyakan alasan dari KLHK yang hanya mempersoalkan DL Sitorus, yang kemudian meninggal pada 3 Agustus 2017 di dalam Pesawat Garuda.

Dana menambahkan, KLHK tidak transparan dalam pengelolaan uang dari tebusan yang diberikan oleh perusahaan yang mengelola lahan di register 40. Menurut perhitungannya, jumlah dana diperkirakan bisa mencapai Rp 7,8 trilyun dan dana tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

 “Perintah putusan MA di eksekusi semuanya, kemudian perusahaan diberikan waktu satu siklus tanam sawit, kemudian dihutankan kembali. Nah, uang yang satu siklus tanam tersebut kan seharusnya dikembalikan ke negara. Kalau menurut hitungan kita sudah mencapai Rp 7,8 trilyun, siapa yang pengang,” kata Dana.

 Dana menegaskan, jika uang tersebut belum dibayarkan oleh PT Torganda (perusahaan milik DL Sitorus) maka pemerintah harus meminta uang tersebut. Kalau tidak menurut dia, ada kerugian yang dialami oleh negara dan memunculkan kecurigaan kalau uang tersebut di bagi-bagi kepada oknum.

 Berdasarkan putusan MA nomor 2642/K/PID/2006, yang sudah berkekuatan hukum dan memutuskan DL Sitorus, bersalah melakukan penguasaan terhadap hutan negara, lewat perusahaannya, PT Torganda dan PT Torus Ganda. Putusan kasasi itu menyebutkan; Pertama, Perkebunan kelapa sawit seluas ± 23.000 ha, yang dikuasai Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan dan PT. Torganda, beserta seluruh bangunan yang ada di sana, dirampas untuk negara lewat Departemen Kehutanan.

Kedua, Perkebunan kelapa sawit seluas ± 24.000 ha, yang dikuasai Koperasi Parsadaan Simangambat Ujung Satu dan PT. Torus Ganda, beserta seluruh bangunan yang ada di sana, juga dirampas untuk Negara lewat Departemen Kehutanan.

 Sementara itu Sutrisno Pangaribuan, anggota Komisi C DPRD Sumatra Utara menilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan diskriminasi hukum terhadap pengusaha perkebunan DL Sitorus.

 "Kami kan sudah sarankan untuk diselesaikan semua. Artinya tidak hanya perusahaan DL Sitorus saja [PT Torganda]. Ada puluhan perusahaan di sana. Baik yang swasta maupun yang BUMN. Kita sampaikan berkali-kali, kenapa hanya pak DL Sitorus saja yang dieksekusi Kejaksaan,” tutur Sutrisno.

 Politisi PDI Perjuangan tersebut menemukan sekitar 29 perusahaan perkebunan kelapa sawit di kawasan Register 40 saat melakukan kunjungan lapangan. Ia mempertanyakan kenapa hanya Koperasi Bukit Harapan dan KUD Serba Guna di bawah PT Torganda yang diburu KLHK.

 "Tidak tahu ini kenapa diperlakukan berbeda dengan beliau (DL Sitorus),” katanya.

Di tempat terpisah Aripay Tambunan, anggota DPRD Sumut Fraksi Amanat Nasional, menilai meninggalnya pengusaha perkebunan asal Sumatera Utara DL Sitorus membuka fakta bahwa KLHK tidak berhasil menciptakan iklim kompetisi yang adil dan transparan bagi  pengusaha di bidang perkebunan. KLHK hanya fokus menindak satu perusahaan diantara sekian perusahaan yang bermasalah di lahan register 40.

 “Jika pemerintah ingin tegas seharusnya semua perusahaan atau pengusaha yang melakukan usaha di lahan register 40 ditindak tegas jika melanggar aturan. Kenapa hanya perusahaan DL Sitorus yang ditindak dan diekpos habis-habisan,” kata Airpay.

 Menurut Aripay, sebagai regulator Kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya harusnya berada di posisi netral, tidak berpihak pada kepentingan tertentu. Perlakuan terhadap DL Sitorus yang sedemikian tegas, tetapi tidak dilakukan pada pengusaha lain. Ini bisa dipersepsikan sebagai tindakan yang tidak fair oleh pelaku bisnis. Pada akhirnya, pelaku bisnis menilai pemerintah hanya mengakomodasi kepentingan tertenu saja.

 Ia menekankan, Menteri Siti Nurbaya, harus bisa menjelaskan secara gamblang kepada publik siapa saja pihak-pihak yang tidak memenuhi persyaratan mengelola lahan di Register 40. “Agar fair, semuanya diperlakukan sama dan publik bisa menilai bahwa banyak yang melakukan kesalahan,” tambah dia.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jumat, 19 April 2024 - 19:20 WIB

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jakarta- PT Pertamina International Shipping menjadi salah satu sponsor resmi tim voli Jakarta Pertamina Pertamax dan Jakarta Pertamina Enduro yang akan berlaga di kompetisi Proliga 2024 musim…

Pembukaan ATARU Mal

Jumat, 19 April 2024 - 17:17 WIB

ATARU Mal Delipark Medan Resmi Dibuka Sebagai Toko Terbesar di Indonesia

ATARU yang merupakan bagian dari Kawan Lama Group di bawah naungan PT ACE Hardware Indonesia Tbk resmi membuka toko terbesar di Indonesia dan hadir pertama kali di Kota Medan.

Dok. microchip

Jumat, 19 April 2024 - 17:08 WIB

Perluas Pasar Jaringan Otomotif, Microchip Akuisisi ADAS dan Digital Cockpit Connectivity Pioneer VSI Co. Ltd.

Microchip Technology Inc. mengumumkan rampungnya pengakuisisian VSI Co. Ltd. yang berbasis di Seoul, Korea, pelopor industri yang menyediakan teknologi dan produk konektivitas kamera, sensor,…

PathGen

Jumat, 19 April 2024 - 16:50 WIB

PathGen Raih Pendanaan dari East Ventures dan Royal Group Indonesia

PathGen atau PathGen Diagnostik Teknologi, sebuah startup bioteknologi kesehatan berbasis di Indonesia yang berfokus pada solusi pengujian molekuler memperoleh pendanaan dari East Ventures,…

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE)

Jumat, 19 April 2024 - 16:19 WIB

PGE Perluas Pemanfaatan Teknologi Terobosan untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Mempertahankan keunggulan di industri panas bumi tak bisa dilakukan tanpa terus berinovasi dan memanfaatkan teknologi terbaru. Menunjukkan komitmen mengembangkan potensi energi panas bumi di…