Panglima TNI Tidak Korbankan Siapapun

Oleh : Emrus Sihombing | Jumat, 18 Agustus 2017 - 11:27 WIB

Dr. Emrus Sihombing. (Foto: IST)
Dr. Emrus Sihombing. (Foto: IST)

Prajurit dan Institusi TNI kukuh mempertahankan Pancasila, Konstitusi, UU dan selalu taat perintah Presiden. Menjaga ketaatan tersebut, hubungan kerja di internal TNI selalu tegak lurus, dari Presiden ke Panglima hingga sampai ke prajurit di lapangan. Prajurit aktif tidak boleh berada pada kepentingan politik golongan atau kelompok tertentu.

TNI berada pada garis tegak pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Karena itu, TNI selalu satu, baik itu AD, AL dan AU. Mereka kesatuan utuh menjaga kedaulatan negara di darat, laut dan udara. Semua angkatan menyatu. Mereka tidak bisa dipisahkan oleh kepentingan politik prakmatis, apalagi dengan opini.

Di negara demokrasi, termasuk di Indonesia, sistem satu garis komando berlaku di semua institusi militer. Komando diperlukan menjaga kesatuan dan profesionalisme kemiliteran, termasuk di medan tempur. Perintah wajib dilaksanakan oleh parajurit di lapangan dengan segala resiko, termasuk mempertaruhkan nyawanya sekalipun.

Oleh karena itulah, militer sebagai profesi panggilan jiwa dan penuh mengabdian bagi nusa dan bangsa. Saya melihat langsung kesetiaan dan kesatria parajurit TNI di lapangan. Di tanah kelahiran saya, Lawe Sigala-gala, di ujung barat Indonesia, Aceh Tenggara, dilanda banjir bandang pada Selasa, 11 April 2017, sore, sekitar pukul 18.00 WIB. Para prajurit TNI ada di tengah masyarakat bahu mengatasi dampak.

Pada tahun 2015 yang lalu, saya ke Boven Digoel di ujung timur Indonesia, di tanah Papua. Bersama tim Kementerian Dalam Negeri, kami berangkat dari Merauke lewat darat. Sebelum tiba di Boven Digoel, kami singgah di sebuah pos TNI di perbatasan di tengah hutan, sangat jauh dari keramaian, anak-istri dan sanak saudara. Mereka penuh dedikasi dan militansi melaksanakan tugas negara. Semua perwira tinggi TNI telah melalui proses itu.

Saya menyarankan, sesekali kita sebagai warga negara sipil, berkunjung dan tinggallah bersama prajurit di pos TNI nun jauh di pelosok terpencil, di pengunungan, di pulau-pulau terluar yang berbatasan dengan negara lain, di pesisir laut yang sepi dan sebagainya. Di sana kita dapat merasakan, betapa prajurit TNI siaga melakukan semua tugas pokok diamanahkan negara.

Semua prajurit TNI dimanapun berada, baik di Markas Besar (Mabes TNI dan Angkatan), Kotama (Komando Utama) dan satuan jajaran TNI yang sudah, sedang dan akan memegang tongkat komando TNI senantiasa melakukan tugas pengabdian hingga akhir hayat mereka. Itulah bukti dedikasi dan militansi pengabdian prajurit TNI. Mereka tidak bisa dipecah oleh upaya apapun, termasuk pembentukan opini. Percayalah.

Ketika saya membaca tulisan Sdr. RS yang berjudul “Panglima TNI korbankan TNI AU demi Popularitas” seperti termuat pada link di bawah ini. Isinya terlihat kontras dengan kenyataan pengabdian setiap prajurit TNI. Karena itu, saya mencoba memahami tulisan tersebut mulai dari judul, alinea demi alinea hinggga akhir tulisan, sajian data dan penggunaan pilihan kata. Sangat banyak ditemukan keganjilan mencengangkan. Bila ada kesempatan diskusi publik dengan RS, sangat menarik. Dari sejumlah yang mencengangkan, ada beberapa catatan saya berikut ini.

Pertama, judul. Tampaknya RS membangun konstruksi seolah pimpinan TNI “korbankan” satu angkatan tertentu demi popularitas. Ini konstruksi sama sekali keliru.  Dalam membangun sebuah konsep, termasuk menyebut “korbankan”, harus dimunculkan melalui proses berfikir induktif. Pada sajian tulisan sama sekali tidak tampak data emperikal yang absah dan jenuh sehingga tidak tepat disebut “korbankan”.

Isi tulisan hanya rangkaian opini tanpa dukungan data observasi mendalam. Karena itu, penyebutan “korbankan”, dari aspek komunikasi, sangat berpotensi menyesatkan publik. Untuk itu, seharusnya RS terlebih dahulu malakukan kajian holistik dan mendalam sebelum me-release konsep tertentu sebagai representasi keseluruhan data. Bila tidak, pembaca kritis bertanya, apa agenda RS di balik penulisan judul tersebut. Menurut saya, kata “korbankan”  dalam judul tersebut menjadi tendensius dan provokatif.

Kedua, kriminalisasi. Istilah kriminalisasi merupakan konsep ilmiah yang  dapat didefinisikan sebagai suatu perilaku tertentu yang belum termasuk pelanggaran hukum menjadi pelanggaran setelah diatur dalam hukum. Misalnya penyebar hoax, sebelumnya bukan pelanggaran. Namun setelah diatur dalam UU, maka itu menjadi pelanggaran. Karena itu, pemakaian kriminalisasi dalam tulisan tersebut kurang tepat.

Namun, ada pengertian keseharian yang keliru, kriminalisasi diartikan sebagai perbuatan seolah menggunakan pasal hukum yang dipaksakan terhadap seseorang sehingga menjadi tersangka, misalnya. Penggunaan konsep kriminalisasi acapkali dimanfaatkan oleh orang prakmatis dengan menghalalkan semua cara karena tidak mampu melakukan “perlawanan” hukum. Tujuannya jelas, membentuk opini di ruang publik menempatkan dirinya sebagai dijolimi untuk menarik simpati publik. Seharusnya, orang tersebut berdebat pada objektivitas masalah dikaitkan dengan pasal hukum dituduhkan kepadanya.

Berangkat dari penggunaan pengertian yang keliru tersebut, orang yang menyatakan ada tindakan kriminalisasi, sesungguhnya orang tersebutlah yang sedang melakukan kriminalisasi  terhadap proses hukum sedang berlangsung. Bukankah ini dapat disebut sebagai tindakan merendahkan proses hukum itu sendiri? Untuk itu, hati-hati menggunakan istilah kriminalisasi yang tidak tepat.

Ketiga, kelaziman. Dengan mengutip pendapat pemerhati militer, RS menulis,  pengangkatan Irjen TNI dari pejabat Danpom TNI tidak lazim. Ini menarik. Memperdebatkan kelaziman seseorang pada jabatan tertentu, baik setara atau lebih tinggi, sangat cair dan membuang-buang waktu, tenaga dan pikiran karena argumentasi pasti serba relatif. Karena itu, orang yang mempertanyakan kelaziman bisa jadi punya berbagai tujuan, antara lain membangun kecurigaan di ruang publik terhadap pengangkatan seseorang dalam suatu jabatan tertentu. Selain sangat tidak baik sekaligus tidak produktif. Sejatinya perdebatan pada pemenuhan persyaratan formal menduduki jabatan, bukan padqa kelaziman.

Sepanjang pengetahuan saya masa Orba, Panglima TNI biasanya dari Kepala Staf Angkatan. Namun, Panglima TNI pernah dari Kepala Staf Umum (Kasum), yaitu Jenderal TNI Faisal Tanjung. Singkatnya, bisa saja tidak lazim, yang penting memenuhi syarat, memiliki kapabilitas dan integritas kukuh. Misalnya, apakah pengangkatan Mayjen TNI Dodik Wijanarko sebagai Irjen TNI sudah sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI? Sepanjang yang saya tahu, Irjen TNI merupakan jabatan Pati TNI Bintang tiga yang dapat diisi oleh Pati TNI Bintang Dua yang sudah eligibel dan  melalui tahapan proses sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).

Keempat, berpolitik. Mengutip pendapat pengamat, RS mengemukakan gelagat Panglima TNI sarat muatan dan misi politik. Ini pendapat sangat sumir. Memang kita menyaksikan, Panglima TNI sering memberikan ceramah atau pembekalan tentang ancaman dan tantangan menghadapi kompetisi global saat ini dalam berbagai kesempatan,  baik di universitas, instansi pemerintah atau swasta, ormas, partai politik, pesantren dan lain-lainnya. Panglima TNI memberikan gambaran kepada Publik ancaman dihadapi bangsa Indonesia saat ini di era kompetisi global agar bangsa kita waspada dan warning dimasa datang. Sesungguhnya penjelasan panglima tersebut, menurut hemat saya, sebagai bentuk tanggungjawab preventif yang senantiasa dilakukan oleh seorang Panglima TNI.

Emrus Sihombing
Direktur Eksekutif EmrusCorner, Pengajar Universitas Pelita Harapan

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan

Kamis, 25 April 2024 - 17:21 WIB

Pegadaian Catat Laba Rp.1,4 T di Kuartal I/2024

PT Pegadaian mencatat kinerja positif pada periode tiga bulan pertama di Tahun 2024. Tercatat pertumbuhan Aset sebesar 14,3% yoy dari Rp. 76,1 triliun naik menjadi Rp. 87 triliun. Kemudian Outstanding…

RUPST PT Dharma Polimental Tbk.

Kamis, 25 April 2024 - 17:11 WIB

Ditengah Situasi Wait & See, Penjualan DRMA Tetap Stabil di Rp1,34 Triliun di Kuartal 1 2024

Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) membagikan dividen tunai sebesar Rp171,29 miliar kepada para pemegang saham.

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Foto Dok Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 16:19 WIB

Jasindo Salurkan Bantuan TJSL untuk Mendukung Perekonomian Masyarakat

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo menyalurkan bantuan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat di berbagai daerah di Indonesia selama periode Q1 tahun 2024.…

Bahan baku plastik

Kamis, 25 April 2024 - 16:05 WIB

Impor Bahan Baku Plastik Tak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin, Ini Alasannya

Pemerintah telah mengambil langkah responsif untuk menanggapi isu-isu yang dapat mengganggu kelangsungan usaha, salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Kamis, 25 April 2024 - 15:40 WIB

Di Ajang Business Forum Hari Kedua Hannover Messe, RI Pamerkan Keunggulan dan Inovasi Teknologi Industri

Paviliun Indonesia dalam Hannover Messe 2024 kembali mempersembahkan Business Forum untuk mendorong kolaborasi dan kerja sama antara para pelaku industri di dalam negeri dengan negara-negara…