Sengketa HGU Perkebunan Sawit Bisa Diselesaikan lewat PTUN

Oleh : Hariyanto | Kamis, 17 Agustus 2017 - 12:53 WIB

Kebun Kelapa Sawit (Ist)
Kebun Kelapa Sawit (Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Perkebunan kelapa sawit bisa menyelesaikan sengketa Hak Guna Usaha (HGU) yang ditetapkan sebagai bagian dari kawasan hutan melalui  Pengadilan Usaha Tata Usaha Negara (PTUN).

DR Hotman Sitorus SH, Kasubdit ligitasi Bidang Polhukam, Dirjen peraturan perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM mengatakan, ketika ada satu keputusan tata usaha negara yang ditetapkan pada  masa lalu, ternyata  dasar pertimbangannya pada saat ini sudah tidak lagi konstitusional,  pihak-pihak yang dirugikan seperti perkebunan sawit punya dasar untuk menggugat.

Saat ini, semua “penunjukan” kawasan hutan termasuk HGU didalamnya dianggap tidak sah sebagai kawasan hutan sampai dilakukan penetapan kawasan hutan oleh Pemerintah. Pasalnya, frasa “ditunjuk” dalam pasal 1 ayat 3 UU No 41 tahun 1999  tentang kehutanan bertentangan dengan keputusan  Mahkamah Konstitusi (MK) melalui keputusan No 45-PUU/IX/2011. “Putusan MK itu  bisa menjadi dasar bagi perkebunan sawit untuk meminta pembatalan,”kata dia kepada awak media  di Jakarta, kemarin.

Secara norma,  sejak putusan ditetapkan,  tidak ada lagi penunjukkan  kawasan hutan. Jika hal itu tetap dipaksakan, maka ketentuan  itu telah menjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Mengacu pada putusan tersebut, penunjukkan kawasan hutan saat ini, hanya  merupakan rangkaian prosedur menuju pengukuhan kawasan hutan. Prosedurnya  terdiri atas penunjukkan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan.

Hotman memastikan, bahwa upaya hukum yang dilakukan perkebunan sawit tidak bisa disebut sebagai bagian dari kegiatan korporasi menentang keputusan pemerintah. “Ini merupakan bagian dari demokrasi untuk mendewasakan semua pihak dalam memahami hukum dengan baik dan berkeadilan,” kata Hotman.

Bahkan, kata Hotman, bisa saja KLHK menyadari bahwa keputusan itu tidak lagi konstitusional,  namun  tidak mempunyai format pembatalan atau bisa membatalkan aturan yang mereka buat sendiri. “Pembatalan hanya bisa dilakukan oleh pengajuan keberatan dari pihak-pihak yang dirugikan terutama perkebunan,” kata Hotman.

Pernyataan senada dikemukakan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda.  Dia berpendapat, HGU merupakan salah satu hak atas tanah yang diberikan berdasarkan perundang-undangan.dan seharusnya mendapatkan perlindungan seperti yang diamanatkan dalam putusan MK No.34/PUU-IX/2011.

Menurut Huda, dengan penetapan MK, maka semua keputusan  KLHK  mengenai perizinan HGU pada kawasan hutan sudah basi dan tidak berlaku lagi. Kalau aturan lama masih mengacu pada penunjukkan kawasan hutan, sedangkan UU saat ini mempersyaratkan penentuan suatu kawasan hutan perlu lebih dari sekedar ditunjuk, pada dasarnya aturan baru yang lebih menguntungkan yang harus dipergunakan.

“Hukum pidana tidak berlaku surut kalau memberatkan. Tetapi hukum pidana boleh berlaku surut kalau menguntungkan,” kata Huda.

Bahkan, mengacu pada hukum pidana di pasal 1 ayat 2 KUHP itu, jika terjadi perubahan perundang-perundangan, maka diperlukan aturan yang menguntungkan bagi terdakwa. “Kalau hal itu menguntungkan bagi terdakwa tentunya menguntungkan bagi tersangka dan terlapor,” kata Huda.

 

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jumat, 29 Maret 2024 - 19:29 WIB

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jakarta-Pengelola usaha Warkop Digital memanfaatkan momentum pelaksanaan program sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digelar Badan Perlindungan Pekerja…

Tzuyang

Jumat, 29 Maret 2024 - 18:42 WIB

Jadi Pilihan Youtuber Korea Mukbang, Langkah Awal Sambal Bakar Indonesia Go Internasional

YouTuber cantik asal Korea Selatan, Tzuyang, kembali melakukan aksi mukbang yang membuat heboh jagad dunia maya. Kali ini, perempuan berusia 26 tahun tersebut mukbang 28 menu di Sambal Bakar…

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…