Pro dan Kontra Pelaksanaan Full Day School

Oleh : Rahmad Baagil M.Pd | Selasa, 15 Agustus 2017 - 18:01 WIB

Rahmad Baagil M.Pd. Pengajar pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan di Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin (Foto Ist)
Rahmad Baagil M.Pd. Pengajar pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan di Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU Sisdiknas pasal 3). Kemudian menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan pada Pasal 17 Ayat (3) menyebutkan bahwa pendidikan dasar, termasuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang (a) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (b) berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur; (b) berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif; (c) sehat, mandiri, dan percaya diri; (d) toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggungjawab.

Pendidikan dewasa ini menjadi suatu harapan yang sangat besar untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Peningkatan kualitas tersebut disikapi oleh pemerintah melalui kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Mendikbud menyatakan bahwa salah satu program prioritas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang saat ini menjadi perhatian adalah Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Sedangkan prioritas lain yang sudah berjalan adalah evaluasi ujian nasional, revitalisasi pendidikan kejuruan dan percepatan akses pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Pendidikan Karakter

Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan implementasi dari kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang 8 jam belajar dalam sehari, selama lima hari sekolah. Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), selanjutnya akan diserahkan kepada sekolah yang selanjutnya disesuaikan dengan budaya sekolah tersebut dan juga kemampuan atau sumber daya sekolah tersebut.

Karakter menurut naskah rencana aksi nasional yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Nasional merupakan merupakan kualitas individu atau kolektif yang menjadi ciri individu atau kelompok. Lickona juga menyatakan bahwa pendidikan karakter adalah berkaitan dengan konsep moral (moral knonwing), sikap moral (moral felling), dan perilaku moral (moral behavior).

Pengintegrasian Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dalam lingkungan pendidikan merupakan suatu keharusan dan dapat menjadi salah satu tujuan dari pendidikan. Pembangunan karakter (character buildings) pada setiap jenjang pendidikan menjadi suatu keharusan pula, dan saya meyakini bahwa hal ini merupakan keinginan kita bersama. Hal ini agar kita memperoleh generasi yang memiliki karakter baik dan bermoral agamis.

Pro Kontra FDS

Penjelasan Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentu bisa saya tuliskan disini, agar menjadi sebuah informasi bagi kita semua. Penjelasan tersebut menuliskan dalam hal kesiapan sumber daya (tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana dan prasarana) pada sekolah dan akses transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan hari sekolah dapat dilakukan secara bertahap. Untuk kegiatan ekstrakurikuler dibawah bimbingan sekolah ada tertulis tentang kegiatan keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kegiatan keagamaan meliputi aktivitas keagamaan antara lain; madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya, hal ini tentu untuk mengakomodir semua agama yang diakui pemerintah. Dalam perkembangan selanjutny adalah presiden menungkapkan bahwa program ini tidak diharuskan, atau dengan kata lain program ini hanya untuk sekolah yang sudah siap fasilitas penunjangnya.

Program ini tentu akan menimbulkan perdebatan antara pihak yang mendukung dan pihak yang agak berkeberatan dalam pelaksanaan program ini. Pendapat dua orang dari DPRD Jawa Timur ini mungkin dapat menjadi gambaran tentang FDS.

Dikutip dari bangsaonline.com, anggota DPRD Jawa Timur, Mochamad Eksan menegaskan, sejak awal pihaknya tidak setuju dengan penerapan sekolah sehari penuh selama lima hari atau full day school. Menurut anggota Komisi E DPRD Jatim itu, penerapan full day school kontraproduktif kalau tetap dipaksakan. Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam II Jember itu menilai penerapan sekolah dari 6 hari menjadi 5 hari justru kurang efektif. Karena secara otomatis akan menambah jam belajar siswa, sehingga siswa tidak punya waktu lagi untuk belajar agama di madrasah diniyah (Madin). Terpisah, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im membeberkan, yang harus dipahami masyarakat, bahwa Permendikbud No.23 tahun 2017 merupakan hasil proyeksi dari PP No.19 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (P.2.K) bukan Full Day School. Politisi PAN ini menjelaskan, penerapan P.2.K merupakan gabungan dari Kurikulum 13 dan P2K yang sangat bermanfaat bagi guru pada tahun sebelumnya dalam rangka mendapat tunjangan profesi guru (TPG) bagi para guru. Sebab di sekolah induknya kurang memenuhi 24 jam, maka harus mencari tambahan jam ke tempat lain.

Pro kontra tentang hal ini tentu suatu hal yang harus diakhiri sehingga polarisasi antara kubu pendukung dan penentang tidak semakin tegas dan menunjukkan perbedaannya. Pemerintah harus tegas memutuskan, bukan membiarkan perdebatan semakin meruncing. Pemerintah harus mengambil sikap tegas, mendukung atau tidak akan program ini, bukan berdiri pada posisi “aman”. Permendikbud No. 23 tahun 2017 sejatinya telah menetapkan lama hari sekolah. Hal ini adalah aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) yang tidak lain adalah pembantu Presiden dan kepanjangan tangan pemerintah. Hemat saya peraturan adalah sebuah hal yang harus ditaati dan berlaku untuk semua.

Definisi peraturan dalam KBBI adalah,  per·a·tur·an n 1 tataan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur: ~ gaji pegawai; ~ pemerintah; 2 hubungan keluarga (kepada): bunda raja Ahmad itu ~ saudara dua pupu kepada ayahanda;~ delisting n peraturan pencoretan saham dari bursa; ~ hukum prinsip yang menyatakan bahwa keunggulan hukum membatasi pejabat negara dalam menyelenggarakan kekuasaannya; ~ pemerintah bentuk perundang-undangan yang dibuat atau ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang; ~ presiden peraturan yang dikeluarkan oleh presiden untuk melaksanakan ketetapan presiden.

Program FDS tentu bukan berarti proses belajar mengajar dalam kelas saja yang diutamakan, atau dengan kata lain siswa tidak hanya dibebani belajar seharian penuh dalam ruangan. Program ini terdiri dari kegiatan intrakurikuler (pemenuhan kurikulum), kegiatan kokurikuler (pengayaan mata pelajaran) serta kegiatan ekstrakurikuler (mengembangkan bakat dan kepribadian). Bahkan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan di sekolah maupun di luar sekolah dan dapat dilakukan dengan kerja sama antar sekolah, sekolah dengan lembaga keagamaan, maupun sekolah dengan lembaga lain yang terkait. Misalnya seperti madrasah diniyah disekitar sekolah yang melaksanakan kebijakan tersebut, sehingga lembaga lain dapat berpartisipasi pula dengan kegiatan belajar peserta didik. Serta memberi sumbangsih pula dalam pendidikan menggunakan konsep full day school ini.

Tentu perlu evaluasi yang jujur dalam program ini. Evaluasi tersebut tentu melibatkan guru dan siswa tentunya. Evaluasi tersebut akan menjawab persepsi, apakah terjadi peningkatan kualitas siswa dalam mengikuti program ini, atau malah terjadi kemunduran prestasi siswa dan kejenuhan yang dialami siswa dalam menjalankan program ini. Berdasarkan evaluasi tersebut pemerintah harus menjadikan dasar, apakah program ini dilanjutkan atau tidak. Sikap yang dikeluarkan harus jelas pada akhirnya.

Beragam aksi, saran dan masukan yang mengiringi pelaksanaan program FDS ini, menunjukkan kepedulian berbagai pihak demi kemajuan pendidikan di negara ini untuk meningkatkan kualitas generasi selanjutnya. Guru dan sekolah menjadi ujung tombak agar tujuan pendidikan nasional dapat terlaksana dengan baik. Tetapi tanggung jawab pendidikan tentu tidak bisa hanya dibebankan kepada guru semata. Perlu sinergi antara guru, sekolah dan orang tua tentunya agar tujuan dari wacana ini benar-benar terealisasi dengan baik.  

Pendidikan (dalam hal ini) adalah pendidikan karakter yang ada di masyarakat, adalah sebagai modal awal dalam kehidupan sehari-hari sejatinya memang perlu untuk terus diingatkan dan dilakukan dalam kegiatan rutin masyarakat. Salah satu cara yang ditempuh tentu melalui pendidikan formal. Pendidikan menjadi sebuah cara ampuh dalam memberi pemahaman dan salah satu cara membiasakan kebiasaan baik yang ada di sekitar anak. Semoga dengan pendidikan dapat menjadi sebuah solusi dan menjadikan negara ini semakin maju serta berakhlak mulia.


Rahmad Ba’agil M.Pd. adalah Pengajar pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan di Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin, yang mengutamakan kajian pada bidang Pendidikan dan dinamikanya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan

Kamis, 25 April 2024 - 17:21 WIB

Pegadaian Catat Laba Rp.1,4 T di Kuartal I/2024

PT Pegadaian mencatat kinerja positif pada periode tiga bulan pertama di Tahun 2024. Tercatat pertumbuhan Aset sebesar 14,3% yoy dari Rp. 76,1 triliun naik menjadi Rp. 87 triliun. Kemudian Outstanding…

RUPST PT Dharma Polimental Tbk.

Kamis, 25 April 2024 - 17:11 WIB

Ditengah Situasi Wait & See, Penjualan DRMA Tetap Stabil di Rp1,34 Triliun di Kuartal 1 2024

Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) membagikan dividen tunai sebesar Rp171,29 miliar kepada para pemegang saham.

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Foto Dok Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 16:19 WIB

Jasindo Salurkan Bantuan TJSL untuk Mendukung Perekonomian Masyarakat

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo menyalurkan bantuan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat di berbagai daerah di Indonesia selama periode Q1 tahun 2024.…

Bahan baku plastik

Kamis, 25 April 2024 - 16:05 WIB

Impor Bahan Baku Plastik Tak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin, Ini Alasannya

Pemerintah telah mengambil langkah responsif untuk menanggapi isu-isu yang dapat mengganggu kelangsungan usaha, salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Kamis, 25 April 2024 - 15:40 WIB

Di Ajang Business Forum Hari Kedua Hannover Messe, RI Pamerkan Keunggulan dan Inovasi Teknologi Industri

Paviliun Indonesia dalam Hannover Messe 2024 kembali mempersembahkan Business Forum untuk mendorong kolaborasi dan kerja sama antara para pelaku industri di dalam negeri dengan negara-negara…