Belum Serahkan Pembukuan, Google Berusaha Mangkir dari Pajak?

Oleh : Irvan AF | Rabu, 21 Desember 2016 - 07:08 WIB

Kantor Google di California, Amerika Serikat. (Getty Images/Justin Sullivan)
Kantor Google di California, Amerika Serikat. (Getty Images/Justin Sullivan)

INDUSTRY.co.id - Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan Google hingga saat ini belum menyerahkan laporan pembukuan atas iklan yang diterima dari Indonesia.

"Katanya dia mau beri pembukuannya, tapi masa diminta file elektronik sampai bulanan. Kalau tidak diberikan ini tidak benar, karena seharusnya ini bisa sehari saja," kata Haniv saat ditanya mengenai perkembangan pajak Google di Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Haniv mengatakan proses tawaran tax settlement atau negosiasi yang pernah diajukan pemerintah tidak menemui titik terang, sehingga DJP ingin meminta laporan pembukuan atas iklan agar bisa menentukan besaran pajak yang tepat dari Google.

Laporan pembukuan tersebut, kata Haniv, setelah diterima, akan dimanfaatkan oleh DJP untuk pengajuan angka terbaru hasil pemeriksaan bukti permulaan agar proses pungutan pajak terhadap Google menjadi lebih cepat.

"Bukti permulaan ini berdasarkan file elektronik kemudian dihitung pajak, lalu dikenakan denda 150 persen dari total pajaknya," kata Haniv.

Dari catatan akuntansi sementara yang dimiliki oleh DJP, maka Google melalui hasil pemeriksaan bukti permulaan ini bisa dikenakan pajak lebih dari Rp5 triliun, sudah termasuk bunga maupun denda.

"Untuk satu tahun pajak saja di 2015 dengan sanksi bunga bisa sampai Rp3 triliun. Ini berdasarkan buku yang diberikan dari bagian akuntansinya. Belum tahun pajak 2013 dan 2014," katanya.

Haniv mencurigai Google tidak mau terbuka terhadap laporan pembukuan tersebut , karena bisa dimanfaatkan oleh otoritas pajak dari negara lain untuk memungut pajak dari perusahaan teknologi informasi asal AS itu.

Ia juga mengakui seharusnya Google menerima saja "tax settlement" yang sebelumnya diajukan pemerintah, meski prosesnya harus terhenti karena angka pembayaran pajak yang ditawarkan Google terlalu rendah.

"Kalau bukti permulaan, pajaknya justru lebih besar dari angka 'tax settlement'. Denda bunga kita 150 persen. Jadi seharusnya anda bersyukur," kata Haniv.

Haniv menegaskan apabila laporan pembukuan tersebut tidak diterima, maka DJP paling cepat pada periode Januari 2017 berhak melakukan pemeriksaan pajak sepenuhnya (full investigation) dengan potensi denda hingga 400 persen.

"Kalau 'full investigation" itu berarti tidak ada niat baik dalam kerjasama dengan kita untuk diaudit. Tapi dalam tahap ini mudah-mudahan Google tahun depan mau memberikan data, meski risiko kena denda 150 persen," katanya.

Namun, ia mengharapkan dalam waktu dekat ada titik terang kejelasan mengenai pajak Google, termasuk nantinya apabila pemerintah kembali mengajukan tawaran "tax settlement" dengan angka pungutan pajak yang baru tanpa sanksi.

Menurut catatan DJP, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan "dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd. di Singapura.

Dengan demikian, menurut Pasal 2 Ayat (5) Huruf N Undang-Undang Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenai pajak penghasilan.

Namun, Google menolak adanya pemeriksaan pajak lebih lanjut dari otoritas pajak Indonesia dan tidak mau adanya penetapan status sebagai BUT, padahal pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah, terutama dari iklan.(iaf/ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi tiket

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:49 WIB

Jangan Kelewatan, Ini 10 Tips Mendapatkan Tiket dan Voucher Belanja Online!

Berbelanja online telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari, menawarkan kemudahan, variasi produk, dan tentu saja, kesempatan untuk menghemat uang melalui tiket dan voucher serta…

Renos

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:36 WIB

Cari Furnitur dan Elektronik Rumah yang Murah? Datang ke Event Renos Gebyar Ramadhan Saja!

Di era yang serba cepat ini, mencari furnitur dan elektronik untuk rumah tidak lagi memerlukan waktu dan usaha yang banyak. Mulai dari mencari furnitur untuk kamar hingga elektronik rumahan…

PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) secara konsisten mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Net Zero Emission (NZE) dari berbagai aspek. Salah satunya pembiayaan ramah lingkungan dengan membidik sektor pertanian melalui BSI Mitra Plasma Sawit. Kunjungan dilakukan ke salah satu kebun sawit di Sumatera.

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:20 WIB

Dorong Sustainable Banking, BSI Dukung Pembiayaan Sawit Bagi Petani Plasma

PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) secara konsisten mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Net Zero Emission (NZE) dari berbagai aspek. Salah satunya pembiayaan ramah lingkungan dengan…

Ilustrasi perumahan

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:16 WIB

Terdepan di Wilayah Jabodetabek, Bogor Catat Selisih Pertumbuhan Harga Hunian Tertinggi

Tren harga rumah di Indonesia mengalami peningkatan tahunan sebesar 2,4 persen pada bulan Februari 2024 dibandingkan sejak Februari 2023. Rumah123 mencatat Bogor mengalami kenaikan harga hunian…

Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk (BTPN)

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:44 WIB

Bank BTPN Akuisisi Dua Perusahaan Pembiayaan PT Oto Multiartha dan PT Summit Oto Finance

Akuisisi OTO dan SOF jadi tonggak penting bagi Bank BTPN dalam mendorong inovasi produk dan layanan yang semakin relevan dengan kebutuhan perbankan dan pembiayaan masyarakat Indonesia.