Kemenkop dan UKM Layak Jadi Kementrian Koordinator Ekonomi Rakyat

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 09 Agustus 2017 - 18:54 WIB

Kemenkop dan UKM Layak Jadi Kementrian Koordinator Ekonomi Rakyat (Foto Fadli)
Kemenkop dan UKM Layak Jadi Kementrian Koordinator Ekonomi Rakyat (Foto Fadli)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kemenkop dan UKM layak ditingkatkan fungsinya menjadi Kementrian Koordinator Ekonomi Rakyat. 

Pasalnya,  fungsi Kementerian Koperasi dan UKM selama ini selalu dianggap sebagai kementerian yang dikhususkan untuk mengurusi Koperasi dan UKM. 

Sementara tanggungjawab  pemberdayaan koperasi dan UKM di kementerian dan lembaga negara lainya tidak diperhatikan.

"Padahal masalah krusialnya itu bagaimana pengembangan koperasi di seluruh sektor ekonomi," ujar penganat koperasi Suroto di Rabu (9/8/2017).

Suroto yang juga Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) mencontohkan,    masalah pemberdayaan nelayan. 

"Petambak itu kan ada di kementeriaan KKP. Masalah peternakan dan pertanian ada di Kementan. Masalah perindustrian rakyat ada di Kementerian Perindustrian. Dan masih banyak lagi yang kalau dilihat Kementerian-kementerian itu beberapa hanya menempatkan fungsi perkoperasiannya di tingkat eselon tiga atau empat.

Tidak jadi komitmen serius dari Kementerian atau Lembaga ( K/L)," katanya.

Akibatnya masalah nelayan, petani, petambak, perajin, pedagang kecil dan basis kehidupan ekonomi rakyat selama ini,  seakan semuanya ditumpukan ke Kementerian Koperasi dan UKM. Sementara kementerian lainya seolah cuci tangan.

Bahkan, ada yang memunculkanya sebagai ego sektoral. Contohnya,  Kementerian Desa Dan PDT yang mengabaikan entitas badan hukum koperasi ketika mengembangkan BUMDes. 

Terkunci Regulasi

Lebih lanjut Suroto menjelaskan,  regulasi sektoral lainnya juga mengunci kementerian koperasi dan UKM, dengan melakukan diskriminasi, subordinasi dan bahkan mengeliminasinya. 

Contoh paling kongkrit di tingkat UU misalnya UU BUMN yang mewajibkan badan hukum Persero, lalu UU Rumah Sakit yang juga sama. Bahkan sampai di tingkat Permen seperti Permendes tentang BUMDes yang harus badan hukum Persero. 

"Hal ini yang sebabkan koperasi sebagai basis ekonomi rakyat kita itu  tidak berkembang dan kontribusinya jadi sangat kecil terhadap Produk Domestik Bruto ( PDB)," katanya.

Saat ini kontribusi Koperasi terhadap PFB  hanya 4 persen. Kecilnya kontribusi ini dinilai tidak sesuai dengan konstitusi kita yang pesannya untuk kembangkan demokrasi ekonomi dimana koperasi itu merupakan bangun perusahaan yang cocok untuk itu. 

Hal ini menjadi salah satu sebab yang membuat koperasi di Indonesia tidak berkembang sebagaimana mestinya.

Sudah Baik

Ditengah berbagai kendala diatas Suroto menilai, kinerja Kementerian Koperasi dan UKM sekarang sudah baik di bawah kepemimpinan Anak Agung Gede Puspayoga, dengan program reformasi total, yang mencakup rahabilitasi, reoritentasi dan pengembangan koperasi.

"Setidaknya ada upaya melakukan rehabilitasi citra koperasi," katanya.

Ini dapat dilihat dari upaya untuk membubarkan koperasi papan nama dan mengawasi rentenir berbaju koperasi, yang sepanjang sejarah Kementerian belum pernah dilakukan. Lalu upaya reorientasi dimana koperasi diarahkan ke kualitas bukan kuantitas, dan  pengembangan berbagai usaha koperasi.

" Reformasi total koperasi bahkan mendapat apresiasi dari negara tetangga misalnya Timor Leste yang ingin meniru konsep reformasi total ini," tambahnya.

Konsolidasi Ekonomi Rakyat

Menurut Suroto,  konsolidasi nasional ekonomi rakyat tidak akan terjadi kalau polanya masih seperti sekarang ini. Kemenkop akan berhadapan  terus masalah dari koleganya di K/L lain. 

Menurut ia, usaha pengembangan koperasi tidak akan mungkin bisa dilakukan dengan fungsi dan regulasi yang ada saat ini.

 Karena itu Presiden harus melakukan sesuatu yang tidak biasa. Out of the box. "Untuk itu usulan saya, Kementerian Koperasi dan UKM itu baiknya dinaikkan jadi semacam kementerian koordinator dan lalu untuk memperkuat mandatnya segera dibentuk UU Perkoperasian baru yang sudah di Parlemen," katanya.

Tapi karena draftnya sudah ditengarai banyak kepentingan sempit, baiknya dibuat saja Perppu. 

Hal itu juga memenuhi syarat,  karena paska dibatalkannya UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi, UU No. 25 Tahun 1992 juga sudah tidak memadai untuk pengembangan koperasi. 

Kalau menunggu UU baru lahir terlalu lama dan misinya tidak akan tercapai.

Nah, setelah dilakukan perombakan lalu baiknya di bawah Perppu atau UU itu segera dibentuk semacam PP dan Keppres untuk mendorong munculnya kebijakan nasional perkoperasian agar bisa jadi guidance bagi pengembangan koperasi di seluruh K/L juga masyarakat.

Koperasi di negara lain bukan hanya telah jadi konglomerasi sosial, peranannya sangat strategis karena membuat ekonomi menjadi lebih adil, berkelanjutan, ekologis bisa menjaga stabilitas politik karena membawa misi perdamaian. 

 

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PointStar gelar acara “Iftar Insights: Understand Retail Business Continuity & Operational Challenges during Ramadan”.

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:47 WIB

PointStar Dukung Pemerintah Capai Target Pertumbuhan Lewat Transformasi Digital

PointStar berkomitmen untuk menyediakan solusi teknologi yang inovatif dan terdepan untuk membantu perusahaan ritel menghadapi tantangan perekonomian global dan lokal.

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:44 WIB

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Jakarta – Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital.

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:27 WIB

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Jakarta – Bank DKI kembali meraih apresiasi dari lembaga independen, kali ini dari media The Iconomics sebagai Indonesia Best 50 CEO pada Kategori Bank Daerah, yang diserahkan langsung pada…

Studi Klinis SANOIN dan P&G Health atasi anemia.

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:06 WIB

SANOIN dan P&G Health Lakukan Studi Klinis Atasi Anemia

Beberapa temuan dari studi klinis SANOIN terbaru yang didukung P&G Health dan dilakukan oleh para pakar kesehatan terkemuka, menunjukkan efikasi dari suplementasi zat besi dengan Sangobion

Direktur Enterprise & Business Service Telkom Indonesia FM Venusiana R. bersama Kepala LKPP Hendar Prihadi

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:48 WIB

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) luncurkan Katalog Elektronik Versi 6 pada Kamis (28/3) di Jakarta. Inovasi terbaru yang dibangun untuk meningkatkan performa sistem…