Saipul Jamil Harus Jalani Delapan Tahun Penjara

Oleh : Herry Barus | Rabu, 09 Agustus 2017 - 03:18 WIB

Penyanyi Saipul Jamil
Penyanyi Saipul Jamil

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Penyanyi Saipul Jamil harus menjalani delapan tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukannya.

"KPK menerima putusan Saipul karena semua analisis yuridis kami diambilalih seluruhnya termasuk barang bukti," kata jaksa penuntut umum KPK Mohamad Nur Azis di Jakarta, Selasa (8/8/2017)

Pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya.

Sedangkan dalam kasus asusila, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Saipul lima tahun penjara, lebih berat dari putusan PN Jakarta Utara yang hanya tiga tahun.

Sedangkan pengacara Saipul, Tito Hananto juga menyatakan Saipul menerima putusan itu.

"Saipul menerima putusan tersebut sehingga tetap ditahan di Cipinang," kata Tito.

Hakim menyatakan Saipul terbukti bersama-sama dengan tim pengacaranya, yaitu Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, memberikan uang Rp250 juta kepada Rohadi terkait pengurusan perkara asusila.

Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Mas'ud, Viktor Pakpahan, Ugo dan Titi Sansiwi juga mengenyampingkan kesaksian Rohadi yang menyatakan bahwa uang Rp250 juta itu ditujukan untuk hakim Ifa Sudewi.

Saipul Jamil dalam perkara pencabulan yang ditangani majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dituntut penjara tujuh tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Rohadi sebagai panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara lalu meminta disediakan uang Rp500 juta agar perkara yang dipimpin hakim Ifa Sudewi itu bisa diputus pidana penjara selama setahun.

Kasman menanyakan apakah jumlah itu bisa diubah. Namun Bertha mengatakan, tidak bisa karena terlalu berisiko, yaitu putusan terjun bebas dari tujuh tahun menjadi setahun.

Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni 2016, Rohadi kembali menyarankan agar putusan perkara Saipul dilakukan "pengurusan" dan minta untuk disediakan uang yang turun dari Rp500 juta menjadi Rp400 juta.

Pada 14 Juni 2016 asisten Saipul, Aminuddin mengambil Rp500 juta dari rekening Saipul di BNI Syariah Cabang Jakarta Utara atas permintaan Samsul.

Samsul akhirnya hanya bersedia memberikan Rp300 juta. Bertha menyampaikan kepada Rohadi bahwa hanya akan memberikan uang sebesar Rp300 juta dengan alasan putusan perkara Saipul tidak akan diputus pidana penjara setahun sebagaimana disampaikan Rohadi sebelumnya.

Putusan Saipul Jamil pun menyatakan bahwa ia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun yang dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun korban tidak dalam keadaan tidak berdaya dengan amar putusan terbukti bersalah melanggar pasal 292 KUHP.

Samsul lalu menyerahkan uang Rp300 juta kepada Berthanatalia di Restoran Singapura Club House Kemayoran seusai pembacaan vonis. Namun uang yang diberikan ke Rohadi hanya Rp250 juta yang pemberiannya dilakukan oleh Bertha pada 15 Juni 2016 di area parkir kampus Universitas 17 Agustus.

Pasca penyerahan, keduanya ditangkap KPK. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Wadan Kormar Terima Kunjungan Kerja Komandan Grup C Paspampres

Jumat, 19 April 2024 - 07:40 WIB

Wadan Kormar Terima Kunjungan Kerja Komandan Grup C Paspampres

Dalam rangka membangun komunikasi serta sinergitas, Wakil Komandan Korps Marinir (Wadan Kormar) Brigjen TNI (Mar) Suherlan, menerima kunjungan kerja Komanda Grup C Pasukan Pengamanan Presiden…

Trans Papua Segera Dibangun, Konsorsiun HK-HKI Menangkan Lelang

Jumat, 19 April 2024 - 06:58 WIB

Trans Papua Segera Dibangun, Konsorsiun HK-HKI Menangkan Lelang

Menutup Triwulan I Tahun 2024, Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) dan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) ditunjuk sebagai pemenang lelang Pembangunan Jalan Trans Papua ruas…

RS Siloam Cinere Depok

Jumat, 19 April 2024 - 06:46 WIB

Siloam Hospitals Jantung Diagram : Parkinson Dapat Dicegah, Proses Pengobatan Berdasarkan Kondisi Pasien

Parkinson adalah penyakit progresif pada otak dan sistem saraf yang memengaruhi kemampuan tubuh untuk bergerak. Penyebab utama Parkinson adalah kerusakan sel saraf pada area substantia nigra…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Audiensi Ketua Komnas HAM

Jumat, 19 April 2024 - 06:04 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Audiensi Ketua Komnas HAM

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Audiensi Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro yang didampingi Komisioner/Koordinator Bidang Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, Komisioner…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis

Jumat, 19 April 2024 - 05:57 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II kepada Marsda TNI M. Khairil Lubis, Sertijab Dansesko TNI dari Marsdya TNI Samsul Rizal kepada…