Pemerintah Upayakan Penarikan PPN Tembakau 10 Persen

Oleh : Herry Barus | Selasa, 20 Desember 2016 - 22:55 WIB

INDUSTRY.co.id -Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah terus mengupayakan penarikan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) produk tembakau atau rokok menjadi 10 persen.

Saat ini, besaran PPN rokok hanya dipungut di tingkat produsen dengan tarif 8,7 persen, sementara pemerintah menginginkan penarikan PPN rokok dilakukan dalam dua tahap yakni dengan tarif 10 persen saat produk rokok keluar dari pabrik, dan 10 persen lagi ketika distributor besar atau pedagang besar menjualnya ke masyarakat.

"Sekarang masih kami bicarakan dengan industri, mereka minta waktu dua sampai tiga tahun untuk mempersiapkan jalur distribusi," ujar Suahasil dalam diskusi mengenai harga rokok yang diselenggarakan Center for Health Economics and Policy Studies Universitas Indonesia (CHEPS UI) di Jakarta, Selasa.

Melalui penyusunan rantai distribusi yang jelas, pemerintah berharap ketaatan pajak dalam kegiatan industri rokok juga meningkat, karena semua pihak yang terlibat dalam produksi hingga distribusi diharuskan memiliki NPWP.

Namun, mengingat industri rokok masih meminta waktu untuk menyepakati kebijakan ini, pemerintah berencana menerapkan opsi kebijakan lain yang lebih implementatif untuk diterapkan saat ini yakni dengan penarikan PPN di tingkat produsen sebesar 9,1 persen, sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Awal tahun ini ada temuan BPK yang menyatakan bahwa penarikan PPN yang ada tidak sesuai dengan tarif yang benar, ini akan kami perbaiki sehingga tarifnya akan naik dari 8,7 persen menjadi 9,1 persen," ungkap Suahasil.

Kedua opsi tersebut, menurut dia, sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan dan akan diputuskan dalam waktu dekat.

Dalam catatan Antara, wacana kenaikan PPN rokok menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pelaku industri rokok, salah satunya Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).

Gaprindo menilai wacana tersebut akan memberi beban ganda terhadap industri rokok karena pemerintah baru saja memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10,54 persen untuk 2017.(Hrb)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…