Tora Sudiro- Mieke Amalia Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Oleh : Herry Barus | Kamis, 03 Agustus 2017 - 16:42 WIB

Pasangan Tora Sudiro- Mieke Amalia (Foto Tribune)
Pasangan Tora Sudiro- Mieke Amalia (Foto Tribune)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, masih memeriksa artis Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia, terkait dugaan kepemilikan barang psikotropika, Kamis (3/8). Apabila terbukti bersalah, Tora dan Mieke dapat diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

"Kalau terbukti dikenakan Undang-undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997, Pasal 62," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Kamis (3/8/2018).

Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika itu berbunyi: "Barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denan paling banyak Rp 100 juta."

Dikatakannya, saat ini penyidik masih memeriksa Tora dan Mieke, termasuk meneliti 30 butir obat yang disita untuk memastikan apakah mengandung psikotropika atau tidak di laboratorium.

"Baik-baik saja (kondisi Tora dan Mieke). Bagus-bagus saja. Rilis besok supaya lengkap," ungkapnya kepada awak media.

Sebelumnya diketahui, polisi mengamankan Tora dan istrinya Mieke terkait dugaan kepemilikan 30 butir obat-obatan yang diduga mengandung psikotropika, di rumahnya, di bilangan Ciputat, Tangerang Selatan.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ditjen PKH Kementan kordinasi cegah virus dampak kematian Kerbau

Sabtu, 20 April 2024 - 15:46 WIB

Kementan Sigap Tangani Kasus Kematian Ternak Kerbau Pampangan di Sumsel

Beberapa waktu lalu telah terjadi kasus kematian ternak kerbau pampangan di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Kasus ini tercatat mulai tanggal 15 Maret hingga 6 April 2024, terutama di Desa…

BNI apresiasi Thomas dan Uber Cup

Sabtu, 20 April 2024 - 13:52 WIB

Indonesia Juara di All England dan BAC, BNI Apresiasi dan Dukung Tim Thomas & Uber Cup

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi gemilang para atlet bulu tangkis Indonesia dalam dua turnamen bergengsi, All England 2024…

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…