Keadilan untuk Semua?

Oleh : Reza A.A Wattimena, Dosen Hubungan Internasional, Universitas Presiden, Cikarang | Jumat, 21 Juli 2017 - 10:25 WIB

Reza A.A Wattimena, Dosen Hubungan Internasional, President University, Peneliti di PresidentCenter for International Studies (PRECIS)
Reza A.A Wattimena, Dosen Hubungan Internasional, President University, Peneliti di PresidentCenter for International Studies (PRECIS)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Sebuah Tantangan Oleh Reza A.A Wattimena, Dosen Hubungan Internasional, Universitas Presiden Cikarang, dan Peneliti di President Center for International Studies (PRECIS)

Naskah pemancing diskusi untuk Acara Diskusi dan Peluncuran Buku “Keadilan untuk Semua?” pada Rabu 26 Juli 2017 pukul 9.15 di Universitas Presiden, Cikarang, Indonesia

Mencari dan mempertahankan keadaan yang adil, itulah salah satu tantangan abadi di dalam kehidupan manusia. Plato sendiri, salah satu filsuf terbesar di dalam sejarah Filsafat Barat, juga menegaskan, bahwa keadilan merupakan keutamaan terpenting yang bisa dimiliki manusia. Kehidupan pribadi dan kehidupan bersama bisa berjalan lancar, jika ditata dengan adil. Sejahat apapun orang, namun jika ia bisa bersikap adil, maka kejahatannya akan menjadi relatif di hadapan sikap adilnya tersebut.
 
Sebagai sebuah keutamaan yang penting, keadilan juga memiliki beragam makna. Arti dari keadilan juga menentukan, bagaimana keutamaan tersebut dibentuk dan dikembangkan di dalam diri manusia. Pemahaman tentang keadilan juga berubah seturut dengan perubahan kehidupan manusia. Salah satu pertanyaan terpenting di sini adalah, apakah ada yang disebut sebagai konsep keadilan universal, ataukah keadilan amat tergantung dari pemahaman masing-masing orang dan kelompok yang memiliki latar belakang sosialnya masing-masing?

Bagi para pemikir komunitarianisme, seperti Charles Taylor dan Michael Sandel, paham keadilan selalu berpijak pada nilai-nilai kelompok tertentu. Peran budaya amat menentukan tata nilai yang diyakini sebuah masyarakat. Tidak ada nilai, terutama nilai keadilan, yang berlaku untuk semua masyarakat. Pendek kata, keadilan selalu bersifat relatif pada tempat, masyarakat dan waktu tertentu.
 
Pandangan semacam ini tentu bermasalah. Jika keadilan bersifat relatif, maka tidak ada gunanya kita membicarakan soal keadilan. Perjuangan untuk mewujudkan keadilan pun lalu terjebak pada kelompok-kelompok kecil semata. Kerja sama internasional untuk mewujudkan keadilan global lalu juga menjadi sia-sia belaka.

Saya sendiri berpendapat, bahwa di balik beragam paham soal keadilan, ada unsur-unsur universal yang selalu dapat ditemukan. Unsur-unsur universal tersebut ada lima, dan entah salah satu, atau kelimanya, selalu menjadi bagian dari pemahaman manusia tentang keadilan. Pandangan ini berpijak pada teori-teori keadilan yang berkembang di dalam filsafat maupun ilmu hukum.  

Lima Unsur Universal Keadilan

Unsur pertama keadilan adalah reparatif, atau keadilan reparatif. Unsur ini ingin menekankan tuntutan keadilan dari pihak korban, supaya dikembalikan ke keadaan semula, sebelum kerusakan terjadi. Misalnya, mobil anda ditabrak, maka anda menuntut untuk diperbaiki seperti keadaan semula. Unsur keadilan reparatif ini bisa ditemukan hampir di semua pemahaman tentang keadilan.
 
Unsur kedua keadilan adalah keadilan retributif. Unsur ini menegaskan keinginan korban, supaya pelaku kejahatan dihukum, seturut dengan kesalahannya. Di masa lalu, keadilan retributif diterjemahkan sebagai tindak balas dendam. Setelah hukum modern berkembang, keadilan retributif diterjemahkan ke dalam keadilan hukum, yakni ketika pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.  

Unsur ketiga dari keadilan terkait dengan prosedur. Prosedur yang adil akan menjamin hasil yang adil pula. Ini penting di dalam soal pengambilan keputusan ataupun pemilihan kepala daerah. Keterbukaan dan kebersihan prosedur dari korupsi, kolusi maupun nepotisme menjadi penjamin dari hasil yang adil. Ketidakadilan, dalam arti ini, dipahami sebagai cacatnya prosedur di dalam pengambilan keputusan.

Unsur keempat dari keadilan terkait dengan soal distribusi. Dalam arti ini, distribusi adalah upaya untuk membagi berbagai sumber daya yang ada seadil mungkin untuk semua pihak yang terkait. Dalam konteks tata politik, keadilan distributif menjamin semua warga negara mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara seadil mungkin. Ini juga mengurangi kesenjangan sosial yang kerap kali menjadi sebab bagi berbagai permasalahan sosial lainnya.

Unsur kelima keadilan terkait dengan soal kesetaraan antara manusia, lepas dari ras, suku, agama ataupun beragam identitas sosial lainnya. Pandangan ini amat dipengaruhi oleh pemikiran John Rawls dan Immanuel Kant. Ketidaksetaraan hanya diperbolehkan, jika ia memberikan keuntungan bagi pihak terlemah yang ada di masyarakat, misalnya kaum miskin, ataupun orang-orang yang mengalami cacat mental ataupun fisik.

Kelima unsur ini selalu terkandung di dalam setiap pemahaman tentang keadilan. Dengan kata lain, konsep keadilan bisa melampaui batas-batas ras, suku, agama maupun latar belakang sosial lainnya. Namun, pandangan ini masih bersifat amat mendasar dan teoritik. Penerapan di dalam ranah politik, ekonomi maupun budaya tentu amat diperlukan.

Keadilan dalam Penerapan

Di dalam politik, keadilan juga selalu menyentuh kelima unsur di atas. Keadilan politik terkait erat dengan unsur prosedur dan kesetaraan setiap orang. Pembuatan kebijakan publik harus dilakukan dengan memperhatikan prosedur yang terbuka dan adil untuk semua pihak. Semua warga, tanpa kecuali, juga memiliki hak yang sama untuk terlibat di dalam berbagai pembuatan kebijakan publik.

Di dalam ekonomi, keadilan terkait erat dengan unsur distribusi. Kekayaan alam dan ekonomi sebuah bangsa harus dibagi seadil mungkin kepada seluruh warganya. Pembagian ini harus dilakukan melalui sistem yang kokoh dan jelas. Ketika distribusi ekonomi gagal, maka kesenjangan sosial, beserta berbagai masalah yang mengikutinya, akan tumbuh dan berkembang.
 
Di dalam hukum, keadilan juga amatlah penting. Bahkan, tujuan tertinggi dari hukum adalah menciptakan keadilan di dalam kehidupan. Dalam hal ini, unsur reparatif (memperbaiki) dan retributif (hukuman yang setimpal) memainkan peranan penting di dalam keadilan hukum. Hukum yang gagal menjalankan fungsinya, terutama dalam soal reparatif dan retributif, tidak dapat dianggap sebagai hukum sama sekali.  

Ideologi “Semua”

Slavoj Zizek, pemikir Slovenia, membuat film dengan judul “The Pervert’s Guide to Ideology”. Di dalam salah satu adegan film itu, ia menjelaskan makna ideologis di balik kata “semua”. Hampir semua deklarasi internasional menggunakan kata “semua”, misalnya “semua” manusia, “semua” negara. Namun, di dalam kenyataan, kata “semua” biasanya hanya mewakili sekelompok orang yang memiliki kuasa.

Dengan kata lain, kata “semua” di dalam banyak perjanjian internasional adalah sebuah ideologi. Dalam arti ini, ideologi adalah sesuatu yang tersembunyi di balik apa yang tampak secara umum. Walaupun tersembunyi, ideologi memiliki pengaruh besar atas kenyataan. Kata “Keadilan untuk Semua” pun mengandung ideologi, yakni keadilan untuk beberapa orang yang memiliki kuasa semata.

Ideologi semacam inilah yang selama ini meracuni kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Hukum dan keadilan hanya dimiliki oleh orang-orang yang berkuasa, baik secara politik maupun ekonomi. Orang-orang yang lemah secara politik dan ekonomi, seperti kaum minoritas dan kaum miskin, akan sulit mendapatkan keadilan di dalam hukum. Bangsa Indonesia diracuni oleh ketidakpastian hukum yang amat besar.

Padahal, hukum yang tidak adil tidak dapat disebut sebagai hukum. Hukumlah yang mengatur hubungan antar manusia di dalam masyarakat majemuk, seperti Indonesia. Ketika hukum tidak adil, maka hubungan antar manusia akan diwarnai kecemasan dan konflik. Itulah yang kiranya terjadi di Indonesia saat ini. Ini juga merupakan sebuah tanda kegagalan pemerintah di dalam memimpin negara ini.

Mungkin tepat yang dikatakan Jacques Derrida, pemikir Prancis, bahwa keadilan adalah sesuatu yang ingin diraih, tanpa pernah bisa diraih sepenuhnya. Kita berupaya menggenggam keadilan di tangan kita. Namun, sayangnya, keadilan selalu lolos dari genggaman. Ia adalah mimpi yang tak akan pernah menjadi kenyataan.
    
Namun, ini bukan berarti, bahwa kita harus menyerah. Upaya untuk mewujudkan keadilan tetap perlu untuk dilakukan, demi menciptakan hidup bersama yang lebih damai dan makmur. Akan tetapi, ini semua dilakukan dengan kesadaran penuh, bahwa keadilan tetap merupakan sebuah bayang-bayang yang tak akan pernah terwujud sepenuhnya di dalam dunia. Bahkan, upaya yang amat keras untuk mewujudkan keadilan justru seringkali menghasilkan ketidakadilan itu sendiri.

Mewujudkan Keadilan
    
Ada beberapa langkah yang ditempuh, guna mewujudkan keadilan di masyarakat luas. Pertama, masyarakat perlu dididik secara tepat tentang makna sesungguhnya dari keadilan. Pemahaman tentang keadilan, pada hemat saya, tidak pernah boleh jatuh ke dalam relativisme. Kelima unsur universal keadilan, sebagaimana dijabarkan sebelumnya, perlu untuk dipahami secara mendalam oleh setiap warga negara Indonesia.
    
Dua, upaya mewujudkan keadilan perlu didasarkan pada kehendak baik manusia. Ketika kehendak baik itu diwarnai kepentingan politik dan ekonomi yang dangkal, maka keadilan akan semakin jauh dari genggaman. Upaya membangun dan memelihara kehendak baik perlu dilakukan dengan melihat ke dalam diri manusia, melampaui segala bentuk pesona harta dan kuasa yang bersifat sementara. Kehendak baik inilah, yang nantinya menyebar di dalam setiap profesi kehidupan yang ada, yang menjamin terciptanya kehidupan bersama yang damai, adil dan makmur.  
    
Tiga, gerakan mewujudkan keadilan perlu didasarkan pada kemampuan untuk melampaui kepentingan diri dan kelompok. Kemampuan melampaui kepentingan diri dan kelompok ini sudah selalu ada di dalam diri manusia. Manusia mampu melihat dari kaca mata keseluruhan. Dalam arti ini, kepentingan bersama, termasuk kepentingan kelompok-kelompok yang berbeda pendapat dengan kita, juga menjadi bahan pertimbangan di dalam setiap pengambilan keputusan.  
    
Empat, Noam Chomsky, pemikir asal Amerika Serikat, berpendapat, bahwa setiap perubahan sosial yang besar selalu datang dari gerakan sosial yang besar juga. Namun, besar disini juga diartikan sebagai konsisten. Artinya, gerakan sosial tersebut ada secara berkelanjutan, serta mendapat dukungan dari berbagai pihak terkait. Hal yang sama kiranya amat diperlukan di dalam mewujudkan keadilan di Indonesia, yakni keberadaan gerakan sosial dengan visi yang jelas, serta konsisten di dalam kerja-kerjanya. 


Empat hal ini amat perlu dilakukan di Indonesia. Bangsa Indonesia amat terluka, ketika Basukti Tjahaja Purnama, alias Ahok, salah satu gubernur terbaik yang pernah dimiliki Jakarta, dihukum penjara, karena kesalahan yang amat sangat tidak fundamental. Ia adalah gubernur yang sangat berprestasi. Namun, pemerintah, dan banyak warga negara Indonesia, diam membisu, ketika ia mengalami ketidakadilan besar. Adalah sebuah tantangan bagi seluruh bangsa ini, supaya keadaan Ahok ini bisa diperbaiki, dan tidak sampai terulang lagi di masa depan.

 Apakah kita siap menanggapi tantangan tersebut?

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Wadan Kormar Terima Kunjungan Kerja Komandan Grup C Paspampres

Jumat, 19 April 2024 - 07:40 WIB

Wadan Kormar Terima Kunjungan Kerja Komandan Grup C Paspampres

Dalam rangka membangun komunikasi serta sinergitas, Wakil Komandan Korps Marinir (Wadan Kormar) Brigjen TNI (Mar) Suherlan, menerima kunjungan kerja Komanda Grup C Pasukan Pengamanan Presiden…

Trans Papua Segera Dibangun, Konsorsiun HK-HKI Menangkan Lelang

Jumat, 19 April 2024 - 06:58 WIB

Trans Papua Segera Dibangun, Konsorsiun HK-HKI Menangkan Lelang

Menutup Triwulan I Tahun 2024, Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) dan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) ditunjuk sebagai pemenang lelang Pembangunan Jalan Trans Papua ruas…

RS Siloam Cinere Depok

Jumat, 19 April 2024 - 06:46 WIB

Siloam Hospitals Jantung Diagram : Parkinson Dapat Dicegah, Proses Pengobatan Berdasarkan Kondisi Pasien

Parkinson adalah penyakit progresif pada otak dan sistem saraf yang memengaruhi kemampuan tubuh untuk bergerak. Penyebab utama Parkinson adalah kerusakan sel saraf pada area substantia nigra…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Audiensi Ketua Komnas HAM

Jumat, 19 April 2024 - 06:04 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Audiensi Ketua Komnas HAM

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Audiensi Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro yang didampingi Komisioner/Koordinator Bidang Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, Komisioner…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis

Jumat, 19 April 2024 - 05:57 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II kepada Marsda TNI M. Khairil Lubis, Sertijab Dansesko TNI dari Marsdya TNI Samsul Rizal kepada…