Negara Dirugikan Rp2,3 T, Hakim Tipikor Menilai Pelaksanaan KTP-E Penuh Kolusi

Oleh : Herry Barus | Jumat, 21 Juli 2017 - 04:59 WIB

Andi Narogong alias Andi Agustinus (Foto Ist)
Andi Narogong alias Andi Agustinus (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai pelaksanaan proyek KTP-Elektronik di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) penuh kolusi sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.

 "Dalam proyek e-KTP terjadi kolusi yang dilakukan terdakwa I, terdakwa 2, Andi Agustinus, Diah Anggraini dan calon peserta lelang atau konsorsium untuk memenangkan konsorsium tertentu," kata anggota majelis hakim Ansyori Syaifuddin dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Kolusi itu menurut Hakim, terjadi karena ada penerimaan dan pemberian uang mulai dari proses penganggaran sampai lelang agar pihak-pihak tertentu menjadi pemenang lelang dengan cara tidak benar.

"Terhadap pengadaan barang telah diarahkan untuk menggunakan produk-produk tertentu sehingga tidak terjadi kompetisi sehat dalam pelaksanaannya baik dari sisi mutu dan harganya," tambah Hakim Ansyori.

Meski terdakwa I, Irman, saat pengadaan berada di luar struktur panitia pengadaan KTP-E karena menjabat sebagai Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, namun tampak jelas peran Irman dalam kolusi tersebut.

"Terdakwa I menjabat sebagai Dirjen Dukcapil dan meski terdakwa I berada di luar struktur panitia pengadaan E-KTP, tapi ada peran terdakwa dalam menentukan pemenang yang akan mengerjakan proyek E-KTP, di samping itu terdakwa mengaku menerima sejumlah uang sehingga melampaui batas kewenanganya dan diklasifikasi perbuatan penyalahgunaan wewenang," ungkap hakim Ansyori.

Selain itu, Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen melaksanakan tugasnya dengan tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah dan melanggar etika pengadaan.

"Sehingga unsur menyalahgunakan kewenangan oleh terdakwa I dan terdakwa II terpenuhi dalam perbuatan para terdakwa," tambah hakim Ansyori.

Dari pengadaan KTP-E sejak 21 Oktober 2010 sampai 31 Desember 2013, pihak konsorsium PNRI juga telah menerima Rp4,9 triliun.

"Namun menurut ahli, harga wajar untuk KTP-E adalah Rp2,6 triliun sehingga terdapat selisih Rp2,3 triliun yang merupakan kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana laporan audit BPKP. Majelis sependapat dengan dengan pendapat tersebut dan mengambilnya sebagai pendapat majelis sendiri sehingga unsur kerugian negara telah terpenuhi," ungkap Hakim Ansyori.

Berbagai kolusi Rincian kolusi tersebut adalah pertama, Konsorsium PNRI tidak melakukan personalisasi dan distribusi terhadap 27.415.747 keping blangko KTP-E dan hanya melakukan personalisasi sebanyak 144.599.653 keping, meskipun berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan dokumen pembayaran disebutkan konsorsium PNRI telah melakukan personalisasi dan distribusi sebanyak 145 juta keping blangko KTP-E.

Kedua, konsorsium PNRI tidak dapat mengintegrasikan antara "hardware security modul" (HSM) dengan "key management system" (KMS), sehingga tidak memenuhi spesifikasi sistem keamanan kartu/perangkat dan data sebagaimana yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Ketiga, dalam pelaksanaan pekerjaan Jaringan Komunikasi Data (JARKOMDAT), konsorsium PNRI dan PT. Quadra Solution mensubkontrakkan kepada PT. Indosat, Tbk yang pelaksanaan dan pembayarannya tidak sesuai kontrak.

Keempat, dalam pelaksanaan pekerjaan Helpdesk Management System, PT. Sucofindo selaku anggota Konsorsium PNRI, hanya menyediakan 84 orang untuk layanan keahlian helpdesk dari seharusnya 169 orang namun mendapat pembayaran untuk 169 orang.

Kelima, terjadi perbedaan metode pemadanan antara identifikasi dengan verifikasi data yang berdasarkan KAK seharusnya menggunakan sidik jari namun konsorsium PNRI menggunakan iris, sehingga ketunggalan KTP elektronik tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Keenam, penggunaan Printer Fargo HDP5000 part number 75001 untuk pencetakan KTP Elektronik di setiap kabupaten/kota terdapat penguncian spesifikasi yang terletak di printer dan ribbonnya yang menyebabkan user/pengguna tidak dapat menggunakan printer lain dan harganya dikendalikan oleh vendor.

"Terhadap pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi target dan tidak sesuai kontrak tersebut, para Terdakwa tidak memberikan teguran atau memberikan sanksi kepada konsorsium PNRI, akan tetapi para terdakwa justru memerintahkan panitia pemeriksa dan penerima hasil pengadaan membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pengadaan sesuai target kontrak sehingga seolah-olah konsorsium PNRI telah melakukan pekerjaan sesuai targetnya dan tetap dapat menerima pembayaran secara bertahap meskipun tidak memenuhi target pekerjaan pada setiap terminnya," tegas hakim Ansyori.

Majelis hakim yang terdiri atas Jhon Halasan Butarbutar, Frangki Tumbuwun, Emilia, Anwar dan Ansyori Saifudin dalam perkara ini memvonis mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar denda 500 ribu dolar AS dikurangi 300 ribu dolar AS dan Rp50 juta subsider dua tahun kurungan.

Sedangkan terhadap mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider satu bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 50 ribu dolar AS dikurangi pengembalian 30 ribu dolar AS dan Rp150 juta subsider satu tahun kurungan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Girl grup Arize rilis single keempat, Say Yes.

Sabtu, 20 April 2024 - 08:10 WIB

Formasi Baru, Girl Grup Arize Percaya Diri Rilis Single Say Yes

Dalam single Say Yes, girl grup Arize tampil dalam formasi baru. Berempat dengan beberapa diantaranya wajah baru yang memiliki kemampuan saling melengkapi.

Sabtu, 20 April 2024 - 07:24 WIB

Leet Media Luncurkan “Pertamina Renjana Cita Srikandi” yang disupport oleh Pertamina, Siap Dukung Pemberdayaan Perempuan

Dalam rangka mendorong pemberdayaan perempuan Indonesia, Leet Media dengan bangga mempersembahkan Pertamina Renjana Cita Srikandi, yang akan dilaksanakan pada tanggal 17-19 Mei 2024 di Senayan…

Omega Hotel Management Segera Meluncurkan Restoran Indonesia "Ramela - Cultural Taste of Indonesia"

Sabtu, 20 April 2024 - 06:12 WIB

Omega Hotel Management Segera Meluncurkan Restoran Indonesia "Ramela - Cultural Taste of Indonesia"

Omega Hotel Management dengan bangga akan segera meluncurkan restoran terbaru mereka yang menampilkan kekayaan kuliner Indonesia, "Ramela - Cultural Taste of Indonesia". Restoran ini akan menjadi…

Aslog Dankormar Tandatangani Naskah Memorandum

Sabtu, 20 April 2024 - 05:12 WIB

Aslog Dankormar Tandatangani Naskah Memorandum

Menjelang acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Asisten Logistik Komandan Korps Marinir (Aslog Dankormar) dilaksanakan memorandum Serah Terima Jabatan dari pejabat lama Kolonel Marinir Tri Subandiyana,…

Menhan Prabowo Subianto Terima Kunjungan Mantan PM Inggris Raya Tony Blair Diskusi Isu Global

Sabtu, 20 April 2024 - 05:04 WIB

Menhan Prabowo Subianto Terima Kunjungan Mantan PM Inggris Raya Tony Blair Diskusi Isu Global

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Inggris Raya (1997-2007) dan Executive Chairman Tony Blair Institute, Mr. Tony Blair, di Kementerian Pertahanan, Jakarta,…