KPK Terus Kejar Para Pihak Penerima Aliran Dana Dalam Kasus Korupsi KTP-E

Oleh : Herry Barus | Jumat, 21 Juli 2017 - 04:37 WIB

Mantan Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto (Foto Ist)
Mantan Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari lebih lanjut putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta terhadap Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

 "Tentu putusan akan kami pelajari. Ada cukup banyak sebenarnya pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran dana. Tentu ini belum bicara konteks suap tetapi tentu ini bicara salah satu unsur yang ada di Pasal 2 atau Pasal 3, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis (20/7/2017)

Pada prinsipnya, kata Febri, KPK akan mengejar pihak-pihak yang mendapatkan aliran dana dalam kasus KTP-e tersebut karena hal itu salah satu cara untuk mengembalikan uang kerugian negara.

"Bagi pihak-pihak lain masih terbuka kemungkinan untuk melakukan pengembalian dana atau bersikap kooperatif dalam kasus ini. Kami tentu akan menghargai pihak-pihak yang bersikap kooperatif membongkar bersama-sama kasus ini," ucap Febri.

Lebih lanjut, kata dia, setelah KPK menetapkan dan mengumumkan Setya Novanto dan Markus Nari sebagai tersangka kasus KTP-e, pihaknya sudah mulai masuk pada pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran dana dalam kasus KTP-e itu.

"Jadi step by step sudah kami lakukan dan tentu ini belum selesai. Proses penyidikan akan terus kami dalami dan pengembangan-pengembangan juga secara paralel akan kami lakukan," kata Febri.

Putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjelaskan sejumlah penerima aliran dana proyek KTP-Elektronik yang berasal dari anggota DPR, pengacara, anggota konsorsium, staf Kementerian Dalam Negeri hingga pihak-pihak lain.

"Sejak penganggaran dan pengadaan barang dan jasa KTP-E, terdakwa I Irman dan terdakwa II Sugiharto telah menerima uang sebagai berikut, pertama Irman menerima uang 300 ribu dolar AS yang berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan 200 ribu dolar AS dari terdakwa II. Terdakwa II menerima 30 ribu dolar AS dari Paulus Tannos dan uang 20 ribu dolar AS yang berasal dari Johanes Marliem yang sebagian uang dibelikan Honda Jazz seharga Rp150 juta," kata anggota majelis hakim Anwar dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Selain kedua terdakwa, masih ada pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan yaitu: 1. Miryam S Haryani sejumlah 1,2 juta dolar AS 2. Diah Angraini 500 ribu dolar AS 3. Markus Nari 400 ribu dolar as atau Rp4 miliar 4. Ade Komarudin 100 ribu dolar AS 5. Hotma Sitompul 400 ribu dolar AS 6. Husni Fahmi 20 ribu dolar AS dan Rp30 juta 7. Drajat Wisnu 40 ribu dolar AS dan Rp25 juta 8. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp10 juta 9. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN masing-masing Rp1 miliar dan untuk kepentingan "gathering" dan SBI sejumlah Rp1 miliar 10. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing Rp60 juta 11. Mahmud Toha Rp30 juta 12. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp137,989 miliar 13. Perum PNRI Rp107,710 miliar 14. PT Sandipala Artha Putra Rp145,851 miliar 15. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding companty PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,863 miliar 16. PT LEN Industri Rp3,415 miliar 17. PT Sucofindo sejumlah Rp8,231 miliar 18. PT Quadra Solution Rp79 miliar.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tzuyang

Jumat, 29 Maret 2024 - 18:42 WIB

Jadi Pilihan Youtuber Korea Mukbang, Langkah Awal Sambal Bakar Indonesia Go Internasional

YouTuber cantik asal Korea Selatan, Tzuyang, kembali melakukan aksi mukbang yang membuat heboh jagad dunia maya. Kali ini, perempuan berusia 26 tahun tersebut mukbang 28 menu di Sambal Bakar…

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…