Wapres JK: Perppu Beri Kewenangan Pembubaran Ormas

Oleh : Herry Barus | Rabu, 19 Juli 2017 - 12:08 WIB

Wapres Jusuf Kalla (Foto Ist)
Wapres Jusuf Kalla (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat memberi kewenangan kepada lembaga yang ditetapkan untuk membubarkan ormas yang tidak sesuai ketentuan termasuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Karena berdasarkan perppu itu, punya kewenangan seperti itu, terbuka untuk diperiksa kemudian oleh pengadilan apabila diajukan ke pengadilan," kata Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (19/7/2017)  menyikapi pembubaran HTI.

Wapres mengatakan jika HTI tidak setuju dengan pembubaran tersebut maka ormas itu bisa menggugat ke pengadilan sebagai solusi.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menambahkan pembubaran ormas itu merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri karena terkait izin sebuah ormas.

"Jadi tentu lahirnya perppu maka kemudian pemerintah merasa tindakannya itu mempunyai landasan legalitasnya," ujar Menag.

Ia memaklumi jika ada yang tidak setuju dengan perppu tersebut karena tidak semua kebijakan pemerintah disetujui oleh semua warga negara dan itu terjadi dimanapun, bukan hanya di Indonesia.

"Tentu sebagai negara hukum semua kebijakan pemerintah itu bisa direview, bisa di uji karena kita negara hukum.

Dan satu-satunya tempat menguji semua kebijakan pemerintah itu di peradilan," tambah dia.

Maka pemerintah juga sangat menghormati pihak-pihak yang tidak sependapat dengan kebijakan tersebut dan ia juga mengajak untuk sama-sama menghormati dan menjunjung tinggi hukum serta prosedur hukum.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017.

Pengumuman pencabutan status hukum HTI tersebut dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris di Kantor Dirjen Imigrasi di Jalan Rasuna Said Kavling 6-7 Kuningan Jakarta Selatan, Rabu.

Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.

Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.

Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui websiteahu.go.id-red).

Lebih lanjut, kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No. 2 Tahun 2017 Pasal 80A.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pengukuhan Nia Kurnia sebagai Bunda Literasi Sumenep di acara Madura Writers Readers Festival 2024.

Selasa, 23 April 2024 - 23:38 WIB

Bupati Sumenep Buka Acara Madura Writers Readers Festival

Selain disemarakkan dengan kehadiran para penggerak literasi budaya, serta bazar buku murah, di Madura Writers Readers Festival 2024 juga diselenggarakan pengukuhan Nia Kurnia sebagai Bunda…

Strategi pemasaran (ist)

Selasa, 23 April 2024 - 22:57 WIB

Strategi Dalam Mempengaruhi Perilaku Pembelian Pelanggan

Dalam pasar yang kompetitif saat ini, memahami dan mempengaruhi perilaku pembelian pelanggan sangat penting agar bisnis dapat berkembang. Dengan munculnya teknologi baru dan berkembangnya preferensi…

Everpure tersedia di Shopee, atasi masalah jerawat usai mudik lebaran.

Selasa, 23 April 2024 - 19:40 WIB

Tips Merawat Kulit Wajah Bersama Shopee 5.5 Voucher Kaget

Melalui kampanye 5.5 Voucher Kaget, Shopee ingin menjadi teman serta memberikan semangat untuk kembali memulai perjalanan pengguna, khususnya dalam perawatan diri setelah libur lebaran.

Danone melakukan MoU dengan Pemulung untuk mengumpulkan sampah botol plastik

Selasa, 23 April 2024 - 18:17 WIB

AQUA dan Ikatan Pemulung Indonesia Kerja Sama Kurangi Sampah Plastik di Destinasi Wisata Bangka Belitung

Dalam rangka mendukung upaya pemerintah Indonesia mengurangi sampah plastik ke laut hingga 70% pada 2025, hari ini AQUA melakukan kerja sama Program Peningkatan Pengumpulan Sampah Plastik di…

Festival Seoul Beats on Campus (ist)

Selasa, 23 April 2024 - 17:57 WIB

Bakal Gelar Festival Seoul Beats on Campus, President University Siap Luncurkan Konsentrasi K-Wave

Presuniv berencana membuka konsentrasi K-Wave yang akan bernaung di bawah Program Studi (Prodi) Business Administration. Pembukaan konsentrasi ini akan ditandai dengan event Seoul Beats on Campus…