Yusril: Perppu Ormas Membahayakan Demokrasi

Oleh : Herry Barus | Rabu, 19 Juli 2017 - 02:33 WIB

Yusril Ihza Mahendra (Foto ist)
Yusril Ihza Mahendra (Foto ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menilai bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas) berpotensi membahayakan demokrasi, sehingga patut diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya berpendapat bahwa memang ketentuan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini dapat membahayakan perkembangan demokrasi kita," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (18/7/2017)

Yusril mengatakan hal itu setelah mendaftarkan pengujian Perppu Ormas tersebut di Mahkamah Konstitusi, selaku kuasa hukum HTI.

"Ada ketentuan terkait ancaman pidana seumur hidup karena bertentangan dengan Pancasila," kata Yusril.

Lebih lanjut Yusril mengatakan pihaknya menggugat aturan dalam Perppu Ormas di MK dengan dalil membela demokrasi, kebebasan, dan hak-hak berserikat.

Sudah baik Dalam kesempatan yang berbeda, mantan Hakim Konstitusi Harjono menilai bahwa langkah Pemerintah dalam menerbitan Perppu Ormas sudah cukup baik.

"Demokrasi dan kebebasan berserikat sudah diatur di dalam Undang Undang Dasar 1945," ujar Harjono ketika dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

Menurut Harjono, kebebasan dan hak asasi manusia dalam demokrasi memang dijamin oleh undang undang.

"Namun dalam Pasal 28 UUD 1945 ada kebebasan juga ada pembatasan terkait dengan eksistensi negara bukan Pemerintah," ujar Harjono.

Eksistensi negara dikatakan oleh Harjono meliputi dasar negara yaitu Pancasila.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 ini dinilai tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Alasan dikeluarkannya Perppu tersebut juga karena tidak adanya asas hukum "contrario actus" dalam Undang-Undang Ormas, yang mana kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.

Selain itu, dalam UU Ormas pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada atheisme, komunisme, marxisme dan Leninisme. Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila.

Oleh karena itu, pemerintah kemudian menerbitkan Perppu Ormas. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 05:33 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024

Kesehatan TNI harus menjadi besar tangguh dan mandiri, baik dari segi sumber daya manusia, sarana dan prasarana maupun sistem metodanya sehingga dapat menghasilkan kinerja yang optimal dalam…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Kunjungan Komandan Jenderal Angkatan Darat AS Wilayah Pasifik

Kamis, 25 April 2024 - 05:26 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Kunjungan Komandan Jenderal Angkatan Darat AS Wilayah Pasifik

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima kunjungan kehormatan Commanding General United States Army Pacific atau Komandan Jenderal Angkatan Darat Amerikat Serikat (AS) untuk wilayah…

Happy Salma bersama tim dari Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek dan tim produksi sebelum pementasan konser musikal bertajuk Memeluk Mimpi-Mimpi: Merdeka Belajar, Merdeka Mencintai.

Kamis, 25 April 2024 - 00:57 WIB

Terinspirasi Program Merdeka Belajar Kemendikbudristek, Happy Salma Gelar Konser Musikal

Konser musikal bertajuk Memeluk Mimpi-Mimpi: Merdeka Belajar, Merdeka Mencintai itu digelar Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek yang berkolaborasi dengan Titimangsa dan SMKN 2 Kasihan (SMM Yogyakarta)…

Krisdayanti kenalkan produk bulu mata palsu Lavie Beauty X Krisdayanti.

Kamis, 25 April 2024 - 00:31 WIB

Tak Sarankan Extention Bulu Mata, Krisdayanti Luncurkan Bulu Mata Palsu Karyanya

Setelah puluhan tahun selalu menggunakan bulu mata palsu, akhrinya Krisdayanti mengenalkan bulu mata palsu karyanya sendiri, Lavie Beauty X Krisdayanti.

Penandatanganan kerjasama RS Premier Bintaro dengan BMW Indonesia.

Rabu, 24 April 2024 - 23:32 WIB

Kolaborasi RS Premier Bintaro dan BMW Indonesia Tingkatkan Patien Experience

Penandantanganan menghasilkan kolaborasi RSPB dengan BMW Indonesia dalam menyediakan layanan kesehatan premium pengantaran pasien pasca operasi kasus bedah orthopedi dan bedah vaskular.