Data OJK, 462 Gadai Swasta Yang Berizin Hanya Tiga Usaha

Oleh : Ridwan | Selasa, 18 Juli 2017 - 08:11 WIB

OJK
OJK

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan melansir dari 462 usaha gadai swasta di Indonesia, baru tiga usaha yang memperoleh izin dan enam perusahaan lainnya berstatus terdaftar, padahal ketentuan wajibnya pendaftaran dan perizinan tersebut sudah dikeluarkan sejak Juli 2016.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Senin (17/7/2017)  mengingatkan kepada ratusan pegadaian swasta untuk segera mendaftar, dan selanjutnya mengajukan izin ke OJK.

Kepada masyarakat, OJK juga meminta untuk hanya menggunakan jasa gadai berizin atau setidaknya terdaftar di OJK.

"Karena perusahaan gadai swasta yang terdaftar itu yang kegiatannya diawasi, dan memberikan laporan ke OJK," ujar dia.

Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016, otoritas meminta usaha pegadaian swasta untuk mendaftar paling lambat dua tahun setelah POJK tersebut diterbitkan atau pada tenggat waktu 29 Juli 2018.

Setelah terdaftar, pegadaian swasta wajib memohon izin usaha paling lambat tiga tahun sejak peraturan tersebut diundangkan atau pada 29 Juli 2019.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non- Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi, tiga gadai swasta yang sudah berizin adalah PT HBD Gadai Nusantara, PT. Gadai Pinjam NUsantara dan PT. Sarana Gadai Prioritas.

Ketiganya berlingkup usaha di DKI Jakarta. Dengan demikian, ketiga usaha gadai swasta tersebut sudah memenuhi batas modal minimum lingkup usaha propinsi sebesar Rp2,5 triliun.

Syarat perizinan usaha gadai ini hanya berlaku untuk swasta. Bagi usaha gadai yang dimiliki pemerintah, seperti PT. Pegadaian (Persero) dibebaskan dari syarat perizinan, karena telah lama beroperasi di Indonesia.

Sedangkan enam usaha gadai yang sudah terdaftar di OJK adalah KSP Mandiri Sejahtera Abadi, KSP Dana Usaha, PT. Rimba Hijau Investasi, Mitra Kita, PT. Mas Agung Sejahtera, dan PT. Surya Pilar Kencana.

"Masyarakat dapat melihat status sudah terdaftar atau berizin dari perusahaan gadai itu di keterangan di kantor perusahaan gadai, karena perusahaan gadai wajib mencantumkan statusnya yang telah terdaftar atau beizin," ujar dia.

Dalam POJK tersebut, Otoritas mengencangkan peraturan bagi usaha pegadaian swasta, terutama untuk memperoleh izin.

Di antaranya, OJK mewajibakan pegadaian swasta untuk berbadan hukum dan memiliki modal disetor minimal Rp500 juta untuk lingkup usaha kabupaten/kota dan Rp2,5 triliun untuk propinsi.

Namun jika pegadaian swasta belum mampu memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin, OJK meminta pegadaian swasta untuk mengajukan permohonan terdaftar terlebih dahulu. Setelah terdaftar, pegadaian swasta wajib mengajukan permohonan izin paling lambat 29 Juli 2019.

Edy menampik masih minimnya pegadaian swasta yang tidak terdaftar karena kurangnya sosialisasi mengenai POJK tersebut.

"Kami sudah lakukan beberapa sosialisasi, seperti di Semarang, Bandung, Medan, dan Surabaya. OJK juga telah beberapa kali berdialog dengan pegadaian swasta, dan mengadakan bimbingan atau pelatihan kepada pegadaian swasta," ujarnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Penandatanganan kerjasama RS Premier Bintaro dengan BMW Indonesia.

Rabu, 24 April 2024 - 23:32 WIB

Kolaborasi RS Premier Bintaro dan BMW Indonesia Tingkatkan Patien Experience

Penandantanganan menghasilkan kolaborasi RSPB dengan BMW Indonesia dalam menyediakan layanan kesehatan premium pengantaran pasien pasca operasi kasus bedah orthopedi dan bedah vaskular.

#bluBuatBaik Waste Station sudah tersebar di 7 lokasi strategis.

Rabu, 24 April 2024 - 23:16 WIB

Hari Bumi, Ini Langkah Kecil Memilah Sampah Untuk Bumi Lebih Sehat

blu by BCA Digital turut memfasilitasi dengan membangun sarana seperti Waste Station dan mengintegrasikan aplikasi Rekosistem x blu untuk mendorong perubahan kebiasaan dalam mengelola sampah…

RUPST PT PP tahun buku 2023

Rabu, 24 April 2024 - 21:14 WIB

Dua Direksi dan Satu Komisaris Baru Perkuat Pengurus PTPP

PT PP mengubah jajaran direksi dan Komisari usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Ilustrasi produksi keramik

Rabu, 24 April 2024 - 18:30 WIB

Dukung Proyek IKN, Industri Keramik Siap Investasi di Kaltim

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) optimis pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan melanjutkan proyek Ibu Kota Negara (IKN)…

Proses bongkar muat sekam padi di storage area sekam padi di Pabrik Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Rabu, 24 April 2024 - 18:13 WIB

Keren! Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

Jakarta– Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan munculnya komitmen global untuk mewujudkan net zero emission pada 2060.