Pemerintah Indonesia Blokir 11 Domain Web Telegram, Ini Sebabnya
Oleh : Ahmad Fadli | Sabtu, 15 Juli 2017 - 10:15 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) Rudiantara (Hariyanto/ INDUSTRY.co.id)
INDUSTRY.co.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik situs aplikasi percakapan Telegram, Jumat (14/7).
"Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia," demikian siaran pers Kementerian Kominfo.
Adapun ke-11 DNS yang diblokir adalah t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer)
Komentar Berita