PPN Gula Petani Dibatalkan, Inilah Beberapa Poin Hasil Pertemuan Dirjen Pajak dan APTRI

Oleh : Hariyanto | Jumat, 14 Juli 2017 - 09:13 WIB

Ilustrasi Gula (Ist)
Ilustrasi Gula (Ist)

INDUSTRY.co.id , Jakarta - Kunjungan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ke kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemarin telah memberikan hasil yang menggembirakan bagi APTRI. Pasalnya, wacana PPN 10% untuk gula petani dibatalkan.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, bahwa PPN 10%, tidak akan berlaku untuk gula petani tebu.

"Telah jelas. Semua dasar tidak adanya PPN 10 persen untuk gula petani telah kami bicarakan panjang lebar dengan petani, dan kami cantumkan dalam notulensi tertulis," tutur Ken usai melakukan pertemuan dengan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) di Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Berikut sejumlah poin yang disepakati dalam pertemuan tersebut. Pertama, atas penyerahan gula oleh petani tebu beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak terutang PPN, karena petani tersebut tidak dikategorikan atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, pedagang tidak dapat membebankan PPN yang terutang kepada petani.

Kedua, Direktorat Jenderal Pajak akan mengusulkan kebijakan penetapan gula petani sebagai barang kebutuhan pokok yang ditetapkan sebagai barang bukan kena pajak.

Penyerahan tidak dikenakan PPN itu sejalan dengan Perpres nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang-barang penting dan menetapkan gula termasuk kelompok barang kebutuhan pokok dan industri.

Poin tersebut mempertegas Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 39 tahun 2016 tentang pengujian UU PPN No 42 tahun 2009 di Jakarta pada 13 Juli 2017 bahwa gula petani bebas pungutan gula PPN, baik terkait petaninya ataupun pedagangnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…

Pelatihan pengolahan sampah ke Pesantren

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:14 WIB

Kolaborasi CCEP Indonesia dengan Lima Belas Pesantren di Indonesia

Dalam rangka memperkuat komitmen sosial dan lingkungan di bulan Ramadan, Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) menggelar serangkaian kegiatan bersama lima belas pesantren…