Strict Liabilty Perlu Pembuktian Perlindungan Lingkungan Hidup

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 24 Juni 2017 - 10:18 WIB

Kebakaran Hutan
Kebakaran Hutan

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chaerul Huda berpendapat pihak yang bisa dikenai penerapan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni jika terbukti yang melakukan orang perusahaan, sesuai tujuan perusahaan dan menguntungkan perusahaan.

 "Jadi tidak semata mata begitu ada api di konsesi korporasi dan menimbulkan asap langsung dikenai pasal strict liability,” kata dia Dr Chaerul Huda di Jakarta, belum lama ini.

Terpisah pengajar IPB Basuki Sumawinata berpendapat, penerapan strict liability  dalam UU 32/2009 seharusnya diberlakukan kepada semua pihak penanggung jawab konsesi sebagai subjek hukum untuk memenuhi unsur keadilan bagi semua pihak.            

Menurut Basuki, pasal 88 yang mengatur pertanggungjawaban secara tafsir sebenarnya sangat jelas mengatur ketentuan itu. Pasal itu berbunyi:  Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

“Jika ditafsirkan, semua pihak seharusnya mempunyai tanggung jawab yang sama,” kata Basuki.

Mengacu pada ketentuan tersebut, seharusnya dalam kasus kebakaran 20 hektar hutan gambut di Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Desa Ie Meudama, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, pekan lalu,  Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bisa dimintai pertanggungjawaban.

 Hal ini penting, bukan untuk menyalahkan, tetapi untuk menunjukkan komitmen dan tanggung jawab pemerintah menjaga lingkungan.  Apalagi, kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan kawasan lindung.  Selain itu. Rawa Singkil  merupakan daerah tangkapan air bagi warga sekitar yang harus dijaga.             

Basuki yang kerap menjadi saksi ahli dalam banyak kasus kebakaran lahan mengharapkan, pemerintah perlu bersikap adil  karena tanggung jawab menjaga hutan merupakan tanggung jawab bersama.

"Tidak adil hanya menimpakan kesalahan kepada satu pihak karena di satu kawasan ada pemerintah, masyarakat dan korporasi. Bagaimana impelentasinya jika lahan yang terbakar merupakan area konflik. Siapa yang dimintai pertanggungjawaban," kata Basuki.          

Sementara itu, anggota Ombudsman, Laode Ida mengapreasiasi langkah Gabungan Pengusaha Kepala Sawit Indonesia (Gapki) untuk mencabut uji materi terkait UU 33 tahun 2009 ke MK. Sebagai solusinya, kata Laode mengharapkan pemerintah harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan korporasi agar berbagai aturan yang ada bisa diterapkan dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Persoalan terbesar terutama yang  dihadapi industri sawit yakni pemerintah belum mampu menjalin komunikasi yang intensif dengan dunia usaha.  Padahal komunikasi itu sangat diperlukan memberi kepastian investasi.       

Laode mengungkapkan, selama ini, pihaknya menerima banyak keluhan dari berbagai para pemangku kepentingan terkait dampak yang ditimbulkan dari peraturan yang ditetapkan pemerintah. Misalnya dari PP 57 Tahun 2016 tentang gambut yang dianggap tidak memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi.

"Harus disadari, tidak bisa satu kebijakan diterbitkan, namun tidak memberikan kepastian hukum dalam berbisnis. Tidak bisa itu seperti itu. bisnis ini  sebetulnya bukan soal pemilik bisnisnya tapi yang terpenting  masyarakat yang memanfaatkan. Aktivitas bisnis itu yang paling penting karena di sanalah masyarakat mendapat penghasilan

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Happy Salma bersama tim dari Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek dan tim produksi sebelum pementasan konser musikal bertajuk Memeluk Mimpi-Mimpi: Merdeka Belajar, Merdeka Mencintai.

Kamis, 25 April 2024 - 00:57 WIB

Terinspirasi Program Merdeka Belajar Kemendikbudristek, Happy Salma Gelar Konser Musikal

Konser musikal bertajuk Memeluk Mimpi-Mimpi: Merdeka Belajar, Merdeka Mencintai itu digelar Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek yang berkolaborasi dengan Titimangsa dan SMKN 2 Kasihan (SMM Yogyakarta)…

Krisdayanti kenalkan produk bulu mata palsu Lavie Beauty X Krisdayanti.

Kamis, 25 April 2024 - 00:31 WIB

Tak Sarankan Extention Bulu Mata, Krisdayanti Luncurkan Bulu Mata Palsu Karyanya

Setelah puluhan tahun selalu menggunakan bulu mata palsu, akhrinya Krisdayanti mengenalkan bulu mata palsu karyanya sendiri, Lavie Beauty X Krisdayanti.

Penandatanganan kerjasama RS Premier Bintaro dengan BMW Indonesia.

Rabu, 24 April 2024 - 23:32 WIB

Kolaborasi RS Premier Bintaro dan BMW Indonesia Tingkatkan Patien Experience

Penandantanganan menghasilkan kolaborasi RSPB dengan BMW Indonesia dalam menyediakan layanan kesehatan premium pengantaran pasien pasca operasi kasus bedah orthopedi dan bedah vaskular.

#bluBuatBaik Waste Station sudah tersebar di 7 lokasi strategis.

Rabu, 24 April 2024 - 23:16 WIB

Hari Bumi, Ini Langkah Kecil Memilah Sampah Untuk Bumi Lebih Sehat

blu by BCA Digital turut memfasilitasi dengan membangun sarana seperti Waste Station dan mengintegrasikan aplikasi Rekosistem x blu untuk mendorong perubahan kebiasaan dalam mengelola sampah…

RUPST PT PP tahun buku 2023

Rabu, 24 April 2024 - 21:14 WIB

Dua Direksi dan Satu Komisaris Baru Perkuat Pengurus PTPP

PT PP mengubah jajaran direksi dan Komisari usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).