Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi Crowdo Resmi Terdaftar di OJK
Oleh : Hariyanto | Selasa, 20 Juni 2017 - 15:34 WIB
Crowdo (Hariyanto/ INDUSTRY.co.id)
INDUSTRY.co.id , Jakarta - Layanan Financial Technologi (Fintech) Crowdo, dibawah bendera PT Mediator Komunitas Indonesia, telah terdaftar secara resmi ("S-2842 / NB.111 / 2017") sebagai "Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi" untuk menawarkan Peer to business Lending (P2B) di Indonesia Pada 16 Juni 2017 lalu.
menurut keterangan resmi yang diterima INDUSTRY.co.id, Selasa (20/6/2017), pemberian registrasi resmi oleh OJK membuat Crowdo menjadi salah satu dari sedikit operator yang telah mendapatkan lisensi di beberapa negara dan telah menjadi salah satu operator dengan pertumbuhan tercepat di industri di segmen ini serta dianggap sebagai pasar P2B terbesar di Asia Tenggara.
Sebagai operator P2B yang telah berdiri sejak setahun yang lalu di Indonesia, Crowdo telah berhasil menunjukkan dedikasinya dan kemampuannya dengan mendanai lebih dari 3.000 proyek sampai saat ini. Crowdo memandang pendaftaran dengan OJK sebagai tanda pentingnya kepercayaan yang diperolehnya dari Regulator.
Hal ini sekaligus menunjukkan komitmennya untuk melindungi konsumen dan mematuhi persyaratan hukum di Indonesia sekaligus mempromosikan inklusi finansial di negara ini.
Peneliti Eksekutif Senior OJK Hendrikus Passagi mengatakan, layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau fintech peer to peer (P2P) lending merupakan salah satu bagian dari kelompok crowdfunding atau pendanaan gotong royong.
"Kehadiran inovasi teknologi informasi tentu akan semakin memberi energi bagi pertumbuhan dan kecepatan aktifitas pinjam-meminjam ini, termasuk akan semakin memberi kenyamanan bertransaksi secara on-line," ujarnya.
Hendrikus menambahkan, sejumlah pihak, termasuk pelaku UMKM selama ini banyak yang mengalami kesulitan dalam memperoleh pendanaan secara cepat melalui Perbankan, Pasar Modal, atau Perusahaan Pembiayaan, Koperasi, atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM) karena hambatan kolateral, jaminan, kewajiban menyediakan uang muka atau keterbatasan dana yang tersedia.
"Sebagai model pendanaan generasi milenial, kehadiran Fintech Lending akan menjadi alternatif pendanaan yang sangat tepat bagi para pihak yang selama ini belum dapat terlayani dengan baik oleh industri keuangan konvensional," tambahnya.
Sementara itu, Cally Alexandra, General Manager Crowdo Indonesia, mengatakan, dengan terdaftarnya Crowdo di OJK, akan memperkuat posisi Crowdo di Indonesia dan menunjukkan bahwa Crowdo benar-benar menjaga dan melindungi kepercayaan konsumen dengan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh OJK.
"Kami berharap agar hal ini dapat membantu Crowdo memperluas layanannya kepada masyarakat UKM di Indonesia dan menciptakan ekosistem fintech yang sehat.” kata Cally.
Dengan memperoleh status terdaftar, OJK berharap, fintech Crowdo dapat menggunakan kesempatan baik ini untuk lebih aktif memperkenalkan model bisnis layanan mereka kepada berbagai lapisan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, dan mempercepat penetrasi bisnis mereka secara signifikan. Hal tersebut diharapkan dapat memperkuat positioning Crowdo baik di Indonesia maupun di tingkat global.
Komentar Berita