Tolak Lelang Gula, Keberpihakan DPR Kepada Rakyat Kecil Patut Dipertanyakan

Oleh : Ridwan | Senin, 19 Juni 2017 - 04:48 WIB

Ilustrasi Gula Rafinasi (ist)
Ilustrasi Gula Rafinasi (ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pelaku usaha kecil menengah (UKM) sektor makanan-minuman (mamin) yang baru saja bakal mengecap manisnya gula, terancam pahit karena anggota DPR menolak mekanisme lelang itu. Padahal menurut para pakar ekonomi, kebijakan ini patut didukung, karena dinilai berpihak kepada rakyat kecil.

Peneliti Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP) Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Evi Noor Afifah menduga bahwa pihak yang menolak kebijakan ini adalah pihak yang diuntungkan dengan sistem yang ada selama ini. “Yang menolak (lelang gula) mungkin pelaku yang selama ini diuntungkan dengan sistem yang ada,” ujar Evi kepada wartawan di Jakarta (18/6/2017).

Dikesempatan yang sama, ekonom sekaligus peneliti yang mendapat gelar master dari University of Bradford, United Kingdom, Bhima Yudhistira mengatakan, kebijakan ini harus didukung, karena dinilai akan melindungi rakyat kecil. “Sistem yang baik tentu perlu didukung apalagi masalah rembesan gula rafinasi sudah menjadi masalah akut sejak lama. Kalau tata niaga gula tidak diperbaiki maka kerugian bagi petani kecil akan semakin besar. Banjir impor gula mengancam kedaulatan pangan” ujar Bima.

Ketua Koperasi Ritel Tambun, Suyono, angkat bicara, selama ini sangat susah bagi UKM mendapat gula. Dia bersama anggotanya dapat merasakan tidak semua produsen gula rafinasi pro pada kebutuhan orang kecil.

Suyono percaya produk UKM mamin akan lebih bersaing jika mendapat kepastian pasokan yang membuat harga produk UKM semakin kompetitif. ”Lelang ini cara yang bagus, transparan, dan harus didukung semua pihak. Kami pengusaha kecil sudah capek ditendang-tendang ke sana-sini oleh pabrik-pabrik mencari gula rafinasi,” kata Suyono.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Nur Khabsin menyambut baik kebijakan pemerintah melakukan lelang GKR. “Sistem tersebut menjawab persoalan rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi. Aneh jika ada pihak yang meminta agar dibatalkan. Kalau ada yang alergi terhadap ide sistem lelang GKR, maka patut dicurigai bahwa orang tersebut pro perembesan," ujar Khabsin.

Seperti diketahui, sebelumnya Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir, mengkritik isi dari Peraturan Menteri Perdagangan nomor 16 tahun 2017. Alasannya di dalam beleid tersebut diperbolehkan swasta menjadi penyelenggara lelang gula kristal rafinasi. "Artinya lelang ini dikontrol swasta, tidak lagi sesuai dengan Keppres 57 tahun 2004, harusnya pemerintah kendalikan," terangnya Inas.

Inas meminta agar Kementerian Perdagangan bisa memberikannya kajian jika lelang yang diatur dalam Permendag itu bisa membuat harga gula rafinasi lebih murah. Terlebih pemerintah juga beralasan agar ada kesamaan level playing of field bagi pabrik kecil dan besar. "Kami minta ditunda (penerapan Permendag), dikaji lagi. Penyelenggara (lelang) harus BUMN," terang Inas.

Di dalam rapat antara pemerintah dan DPR, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menolak penundaan pemberlakuan aturan itu. Ia menjelaskan kalau proses penunjukkan perusahaan penyelenggara lelang sudah dilakukan secara terbuka. Enggartiasto mengungkapkan lelang gula rafinasi hanya ditujukan bagi industri makanan dan minuman, terlebih membantu industri kecil mendapatkan bahan baku berupa gula. Ia melihat di dalam lelang tersebut industri kecil dan menengah bisa membeli gula rafinasi dengan harga terjangkau. Mendag juga mengatakan lelang ini dilakukan untuk menghindari kebocoran gula rafinasi ke pasar tradisional.

"Angka kebocoran dalam setahun mencapai 300 ribu ton berdasarkan survei yang dilakukan oleh Sucofindo. Terlebih gula-gula itu akan diberikan barcode yang memungkinkan pemerintah mengetahui ke mana saja gula-gula itu didistribusikan," ujar Enggartiasto saat di temui INDUSTRY.co.id beberapa waktu lalu.

Selain itu, lanjut Enggar, peserta lelang juga harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian terlebih dahulu dan harus menyertakan faktur pajak transaksi sebelumnya.

Diketahui melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan nomor 684/m-dag/kep/5/2017 tentang penetapan penyelenggaraan pasar lelang gula kristal rafinasi, pemerintah telah menetapkan PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara pasar lelang gula kristal rafinasi.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jumat, 29 Maret 2024 - 19:29 WIB

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jakarta-Pengelola usaha Warkop Digital memanfaatkan momentum pelaksanaan program sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digelar Badan Perlindungan Pekerja…

Tzuyang

Jumat, 29 Maret 2024 - 18:42 WIB

Jadi Pilihan Youtuber Korea Mukbang, Langkah Awal Sambal Bakar Indonesia Go Internasional

YouTuber cantik asal Korea Selatan, Tzuyang, kembali melakukan aksi mukbang yang membuat heboh jagad dunia maya. Kali ini, perempuan berusia 26 tahun tersebut mukbang 28 menu di Sambal Bakar…

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…