Apindo: Perusahaan Harus Membayar THR Tepat Waktu

Oleh : Ahmad Fadli | Kamis, 08 Juni 2017 - 13:09 WIB

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)

INDUSTRY co.id, Kupang -  Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia wilayah Nusa Tenggara Timur Fredy Ongko Saputra mengimbau sekitar 270 pengusaha setempat untuk patuh dan taat membayar tunjangan hari raya bagi karyawan tepat pada waktunya.

"Kita telah imbau supaya segera melaksanakan kewajibannya kepada pekerja dan buruh tepat pada waktunya sehingga mereka yang merayakan hari raya Lebaran 2017 M dengan hati lega dan tidak terganggu karena hak sebagai karyawan diabaikan," katanya di Kupang, Rabu (7/6/2017).

Ketepatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Dalam aturan itu, perusahaan harus memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

"Berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan," katanya.

Penjelaannya, kata dia, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan, lanjut dia, pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Pihak Kemenakertrans katanya telah meneruskan PP tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan itu kepada para gubernur dan para bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

"Dengan PP ini, kita tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh," katanya. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja," katanya.

Ia mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

 

(Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)

Rabu, 17 April 2024 - 06:17 WIB

Buntut Protes Keras BP2MI, Pengusaha Tekstil Desak Aparat Selidiki Permainan Curang Importir

Stakeholder industri tekstil dan produk tekstil (TPT) meminta aparat melakukan penyelidikan secara mendalam terkait protes keras yang dilakukan oleh Kepala BP2MI terhadap pemberlakuan Permendag…

APEC

Rabu, 17 April 2024 - 05:31 WIB

Bicara di Forum APEC, ID FOOD Sampaikan Inisiatif Strategis Peningkatan Akses Petani dan UMKM Perempuan di Sektor Pangan

Jakarta – Perempuan semakin memegang peranan penting dalam ekosistem pertanian dan pangan. Hal tersebut dilihat dari tumbuhnya kontribusi perempuan di tahapan rantai pasok industri pangan…

Dankormar Laksanakan Olahraga Bersama dengan Pejabat Utama Mako Kormar

Rabu, 17 April 2024 - 05:15 WIB

Dankormar Laksanakan Olahraga Bersama dengan Pejabat Utama Mako Kormar

Sebagai upaya peningkatan kesehatan dan kekompakan dalam mempererat hubungan antar Pejabat Utama Mako Kormar, Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.…

Dankormar Ikuti dan Laksanakan Penyerahan Paket Lebaran

Rabu, 17 April 2024 - 05:09 WIB

Dankormar Ikuti dan Laksanakan Penyerahan Paket Lebaran

Dalam rangka merayakan hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. mengikuti sekaligus menyerahkan…

Drone Mendukung Tugas Operasi Prajurit Marinir

Rabu, 17 April 2024 - 04:59 WIB

Drone Mendukung Tugas Operasi Prajurit Marinir

Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP., dan Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muda Yayan Sofiyan, S.T., M.Si.,…